Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi

Afiat Ananda • Rabu, 8 April 2026 | 13:54 WIB
Ilustrasi karhutla. (DOK RIAUPOS.CO)
Ilustrasi karhutla. (DOK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Polres Bengkalis melalui Satreskrim resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Selasa (7/4/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada malam hari pukul 23.50 WIB.

Adapun tersangka yang diamankan berinisial DW (44), seorang buruh harian lepas, warga setempat. Ia diduga kuat melakukan pembakaran lahan di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari, Desa Pedekik.

Baca Juga: Diguyur Hujan Lebat, Karhutla di Pulau Bengkalis Padam

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Selasa siang sekira pukul 13.00 WIB di lahan gambut dengan luas terbakar sekitar ±0,5 hektare. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, kebakaran diketahui bermula dari aktivitas pembakaran yang dilakukan oleh tersangka.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Tim Satreskrim yang turun ke lokasi menemukan adanya kepulan asap dan langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara," jelas Kapolres, Rabu (8/4/2026).

Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang kemudian mengakui telah melakukan pembakaran lahan. Petugas pun langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.

Baca Juga: Bakar 500 Hektare Lahan Gambut di Pelalawan, Petani di Teluk Meranti Ditangkap Polisi

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap DW. Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api gas dan satu buah ember yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana kebakaran lahan.

Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan saksi ahli, serta pemenuhan administrasi penyidikan lainnya.

Baca Juga: Rapat Koordinasi Penangganan Karhutla, Pemkab Rohil Ingatkan Peran Penting Aparat RT di Desa

Polres Bengkalis juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.

"Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan serta sebagai langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkalis," tegasnya.

Editor : Rinaldi
#tersangka pembakaran lahan #buruh harian lepas #ditangkap polisi