BENGKALIS (RIAUPOS-CO) -- Kabupaten Bengkalis tak hanya dikenal sebagai jalur transit, namun kini telah menjadi daerah peredaran narkotika yang sangat meresahkan masyarakat. Bahkan dalam semalam, polisi berhasil mengamankan tiga pelakunya bersama barang bukti narkotika jenis pil ekstasi di Balai Raja dan tempat hiburan malam.
Dalam operasi yang berlangsung sejak Jumat (1/5/2026) malam hingga Sabtu (2/5/2026) dini hari itu, tiga orang pemuda berhasil diamankan di lokasi berbeda. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan kafe Kelurahan Balai Raja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial YA (27) di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir sekitar pukul 23.30 WIB. "Ya, dari tangan YA, kami menyita tiga butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,43 gram serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi," jelasnya.
Baca Juga: May Day, Masyarakat Bersama FSPTI-SPSI Bengkalis Ikuti Gerak Jalan Santai
Ia mengatakan, tersangka saat diinterogasi mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya berinisial AR. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR di sebuah tempat hiburan malam (KTV) di wilayah Duri, sekitar pukul 01.35 WIB. Polisi turut mengamankan satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
"Pengembangan kasus berlanjut saat petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang sama. Seorang pengunjung berinisial WN (18) terlihat mencurigakan saat membuang bungkusan tisu. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi satu butir pil ekstasi seberat 0,32 gram. WN pun langsung diamankan bersama barang bukti dan satu unit handphone," jelasnya, Sabtu (2/5/2026).
Kapolres AKBP Fahrian menyebutkan, ketiga pelaku juga mengakui perbuatannya. Barang bukti pil ekstasi tersebut rencananya akan diperjualbelikan. Sementara hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Lagi, Satnarkoba Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba di Palika
"Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.
Kapolres Bengkalis mengimbau, agar masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang tersedia 24 jam.
Editor : Rinaldi