Terutama yang merasa tidak sesuai dalam data penerima bantuan sosial, dapat menyampaikan pengaduan melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa dan kelurahan masing-masing.
"Jadi Puskesos menjadi pintu utama pelayanan dan pengaduan masyarakat terkait data bantuan sosial, baik usulan baru, sanggahan data, maupun pembaruan kondisi ekonomi rumah tangga. Apalagi saat ini sedang dibahas pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)," ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis Hambali, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga: Minyak Mentah Rusia Segera Masuk ke Indonesia, Bahlil: Satu Dua Pekan Ini Sudah Sampai
Menurutnya, setiap desa sudah ada Puskesos. Di sana masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, baik terkait bantuan yang belum tepat sasaran maupun perubahan kondisi ekonomi.
Hambali mengatakan, seluruh pengaduan yang masuk melalui Puskesos Desa dan Kelurahan, akan diproses melalui mekanisme verifikasi berjenjang, mulai dari pemerintah desa hingga Dinas Sosial, sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Ya, sistem ini dibuat untuk memastikan transparansi sekaligus menjaga akurasi data dalam DTSEN yang menjadi dasar penyaluran bantuan sosial nasional. Makanya kami tidak dapat mengubah data secara sepihak tanpa proses verifikasi dari desa dan lembaga terkait," ujarnya.
Baca Juga: Kibarkan Bendera Palestina dalam Perayaan Juara Barca
Sedangkan Pejabat Fungsional Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis, Firdaus juga mengatakan masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos, untuk menyampaikan usulan maupun sanggahan data secara mandiri.
"Jadi keterbukaan kanal pengaduan ini kita harapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga akurasi data penerima bantuan sosial," jelasnya.
Ia mengatakan, Dinas Sosial Bengkalis mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila terdapat ketidaksesuaian data, sehingga bantuan sosial dapat benar-benar diterima oleh warga yang berhak menerima dan tepat sasaran.(ksm)
Editor : Edwar Yaman