BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Polres Bengkalis menyatakan dengan tegas laporan warga Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau, Bengkalis bernama Arsul Lubis mempertanyakan laporan polisi (LP) No. LP/B/5/I/2026/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 7 Januari 2026, terhadap dugaan perusakan alat berat, penembakan anggotanya dengan menggunakan senapan angin serta pembakaran pondok di lahan kebun miliknya sudah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah diproses oleh penyidik Reskrim. Saat ini statusnya sudah masuk proses penyidikan," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Baserah, di ruang kerjanya, Senin (18/5/2026).
Ia menyatakan, seluruh proses laporan masyarakat yang disampaikan ke Polres dan jajarannya akan tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku. Namun kalau prosesnya dinilai lambat, karena proses penyelidikan dan penyidikan butuh waktu.
Baca Juga: Riau Dapat 14 Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Prabowo Subianto
Sedangkan Asrul Lubis yang dimulai usai membuat laporan di Polres Bengkalis, Senin (18/5/2026) mengaku, sudah lima bulan laporan tersebut belum mendapat tanggalan dari penyidik Polres Bengkalis. Bahkan tak ada tanda-tanda pelakunya ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan. Padahal dirinya sudah rugi ratusan juta terhadap peristiwa tersebut.
"Ya, karena laporan kita sebelnya sudah dilaporakan lima bulan lambat prosesnya, makanya kami membuat laporan kembali. Karena kami dihadang kembali saat kami ingin mengolah lahan kami. Jadi laporan kami ke Polres adalah penyerobotan lahan dan penghadangan petugas kami dalam memasukkan alat berat untuk mengolah lahan," ujar Asrul Lubis, usai membuat laporan polisi di Pelayanan Satu Puntu (PTSP) Polres Bengkalis, Senin (18/5/2026).
Ia datang ke Polres mempertanyakan proses hukum, yang dilaporkannya ke polisi sesuai LP yang sudah dilaporkan dan ini ditambah laporan selanjutnya, karena ada penghadangan yang dilakukan oleh orang yang tak bertanggung jawab dan tidak punya legalitas di lahan yang akan digarap sebagai perkebunan sawit.
Ia mengaku, lahan miliknya yang dibeli secara sah dari masyarakat tempatan sudah memiliki legalitas yang sah. Namun ada pihak lain yang mengklaim di atas.lahan seluas 227,12 hektar yang digarapnya saat ini malah dihadang sekelompok orang tak bertanggung jawab.
Ia menyebutkan kronologis sesuai Dumas ke Polsek Mandau, namun tidak menemukan hasil yang diharapkan. Waktu itu pihaknya kembali membuat laporan LP ke BKO 125 Satreskrim Polres Bengkalis di Duri. Kejadian tersebut terjadi Rabu (7/1/2026) dengan terlapornya bernama berinisial AP, AT, KS dan FP.
Waktu itu, anggotanya sedang melakukan pembersihan lahan steking dan pembuatan parit gajah di Kampung Baru, RT001/RW001, Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau.
"Tapi kami sedang bekerja tiba-tiba datang satu orang yang tak dikenal menanyakan siapa yang menyuruh kerja? Dan mereka datang lagi sekitar 50 orang dengan membawa alat kayu, parang, samurai dan memerintahkan anggota saya meninggalkan lokasi," jelasnya.
Ia menyebutkan, waktu itulah bentrok tak terelakkan lagi dan satu anggota saya terkena tembakan senapan angin dan dilarikan ke rumah sakit. Setelah itu barulah pihaknya membuat laporan polisi.
Ia mengaku, untuk melakukan penggarapan lahan pihaknya sudah memiliki surat kepemilikan lahan tersebut, juga sudah diukur melalui titik koordinat oleh Kantor Pertanahan Bengkalis dan tidak ada masalah. Lahan tersebut berada di luar kawasan hutan.
Baca Juga: Pemko Pekanbaru Siapkan Operasi Pasar, Atasi Kelangkaan dan Lonjakan Harga Minyakita
"Sewaktu kami memasukkan alat berat, sekelompok orang menyerang anggota kami, dengan cara merusak alat berat, anggota saya ditembak dengan senapan angin yang mengenai bagian paha kirinya dan sempat dirawat di RS di Pekanbaru. Bahkan pondok tempat kami berteduh juga dibakar," jelasnya dengan penuh emosi.
Ia mengaku sangat kecewa dengan proses hukum di negeri ini. Karena sudah jelas-jelas pihaknya dirugikan, malah proses hukumnya tak jalan. Jadi sebagai masyarakat mau mengadu ke mana lagi. Makanya, agar ini tak berlarut-larut proses hukumnya, pihaknya mendesak Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar agar turun tangan melihat kondisi anggotanya.
"Karena untuk proses penyelidikan ini, malah saya mengeluarkan uang untuk membantu petugas untuk biaya operasional. Tapi kenapa sampai saat ini tidak ada kejelasannya. Mana letak keadilannya," tegasnya.
Baca Juga: Lakukan Penyegaran, Ratusan ASN di Setwan DPRD Riau akan Diganti
Ia mengatakan, untuk pelaporannya sudah dikuasakan kepada anggotanya bernama Muhammad Sofyan Fahrusi, terkait penyerobotan lahan. Laporan dilakukan di Polsek Mandau dan juga perwakilan Satreskrim Polres Bengkalis 125 Duri.
"Jadi alat berat saya dua unit dirusak. Sudah beberapa kali kami mempertanyakan, jawabannya sedang diproses tapi malah kami yang dipanggil beberapa kali. Bahkan dua aktor pelaku yang sudah saya laporkan malah belum dipanggil sama sekali," tegasnya.
Bahkan katanya lagi, saat alat beratnya akan melakukan penggarapan lahan pada, Jumat (15/5/2026) juga dilakukan penghadangan oleh orang tersebut. Padahal dari keterangan pihak desa, mereka yang menghadang kami bukan warga tempatan dan tidak memiliki identitas tempatan.
Baca Juga: Living World Pekanbaru Berikan Beragam Kejutan Sempena Ulang Tahun Ke-8
"Tapi kenapa seolah-olah mereka dilindungi. Jadi ada apa sebenarnya. Makanya kalau tidak juga ada kejelasan, maka ini akan kami laporkan ke Propam Polda Riau sampai ke Mabes Polri," tegasnya.
Sedangkan Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sedang memproses perkara yang dilaporkan oleh pelapor yang terjadi Januari 2026 lalu.
"Sudah kami proses dan saat ini kami sedang memanggil para pihak untuk dimintai keterangannya," ujarnya.
Editor : M. Erizal