DURI (RIAUPOS.CO) - Sorang wanita berusia 18 tahun jadi korban kekerasan seksual oleh atasannya di salah satu ritel ternama di Kota Duri, Kecamatan Mandau.
Namun akhirnya pelaku berinisial A, setelah melakukan aksi cabulnya dilaporkan ke Polsek Mandau atas dugaan tindak pidana pemerkosaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 473 KUHP, dan langsung dilakukan penahanan oleh Tim Opsnal Polsek Mandau pada, Sabtu (23/5/2026) dini hari.
Peristiwa yang dilaporkan oleh korbanya yang terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah ritel ternama di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan, bahwa korban merupakan perempuan berusia 18 tahun, yang bekerja di lokasi usaha yang sama dengan terlapor.
"Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual saat berada di area toko tersebut. Dugaan tindak pidana itu kemudian dilaporkan korban kepada pihak kepolisian guna memperoleh perlindungan hukum dan penanganan lebih lanjut," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Ahad (24/5/2026).
Ia menyebutkan, setelah pelakunya diamankan dan perkaranya masih dalam tahap penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi administrasi proses hukum.
Baca Juga: Meski Telah Mendapat Porsi, Sejumlah Warga Meranti Malah Tunda Berangkat Haji Berulang Kali
Ia mengingatkan, peristiwa yang dialami korban ini menjadi pengingat bahwa ruang kerja semestinya menjadi tempat yang aman dan bermartabat, bukan ruang yang membuka peluang terjadinya relasi kuasa yang berujung pada dugaan kekerasan seksual.
"Penanganan cepat dan profesional dinilai penting, untuk memastikan perlindungan terhadap korban sekaligus menjamin proses hukum berjalan objektif," tegas Kapolres.
Ia menegaskan, pihaknya akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku serta mengimbau, masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami maupun mengetahui tindak pidana, khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti, secara cepat dan profesional dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Editor : M. Erizal