BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Panitia Khusus (Pansus) II, DPRD Bengkalis bersama perangkat daerah terkait melakukan pembahasan dan pendalaman materi Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Direktorat Perlindungan dan Optimasi Lahan, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Pertemuan yang difokuskan pada mekanisme penetapan LP2B, pengendalian alih fungsi lahan, pemberian insentif, serta penguatan dasar hukum guna memastikan keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan di Kabupaten Bengkalis dipimpin Ketua Pansus II Asep Setiawan.
Ketua Pansus II DPRD Bengkalis Asep Setiawan menyampaikan, pertemuan ini bertujuan memperkuat substansi Ranperda LP2B agar selaras dengan regulasi nasional serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah. “Kami berharap melalui pertemuan ini dapat memperoleh berbagai masukan strategis, baik dari aspek regulasi maupun implementasi di lapangan, sehingga perda yang nantinya ditetapkan benar-benar mampu melindungi lahan pertanian dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis,” jelas Asep.
Baca Juga: DPRD Jemput Bola ke Perusahaan Bersama Tim Yustisi
Pihak Kementerian Pertanian memaparkan regulasi yang menjadi landasan hukum perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, termasuk mekanisme penetapan LP2B, pengendalian alih fungsi lahan, pemberian insentif, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan itu.
Direktorat Perlindungan dan Optimasi Lahan Kementerian Pertanian, Asmarhansyah menyampaikan, apresiasi atas komitmen DPRD dan Pemkab Bengkalis dalam menyusun regulasi perlindungan lahan pertanian.
Ia menjelaskan, tujuan utama perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah menjamin ketersediaan lahan pertanian untuk mendukung kebutuhan pangan masyarakat dalam jangka panjang.(ksm)
Editor : Arif Oktafian