Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pansus II Perdalam Materi Ranperda LP2B  

Abu Kasim • Kamis, 11 Juni 2026 | 12:12 WIB
Pansus Ranperda LP2B DPRD Bengkalis  foto bersama usai melakukan pertemuan dengan  Direktorat Perlindungan dan Optimasi Lahan, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Kementerian Pertanian RI di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Humas DPRD Bengkalis untuk Riau Pos)
Pansus Ranperda LP2B DPRD Bengkalis foto bersama usai melakukan pertemuan dengan Direktorat Perlindungan dan Optimasi Lahan, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Kementerian Pertanian RI di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Humas DPRD Bengkalis untuk Riau Pos)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -  Panitia Khusus (Pansus) II, DPRD Bengkalis bersama perangkat daerah terkait melakukan pembahasan dan pendalaman materi Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Direktorat Perlindungan dan Optimasi Lahan, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia. 

Pertemuan yang difokuskan pada mekanisme penetapan LP2B, pengendalian alih fungsi lahan, pemberian insentif, serta penguatan dasar hukum guna memastikan keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan di Kabupaten Bengkalis dipimpin Ketua Pansus II Asep Setiawan.

Ketua Pansus II DPRD Bengkalis Asep Setiawan menyampaikan,  pertemuan ini bertujuan memperkuat substansi Ranperda LP2B agar selaras dengan regulasi nasional serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah. “Kami berharap melalui pertemuan ini dapat memperoleh berbagai masukan strategis, baik dari aspek regulasi maupun implementasi di lapangan, sehingga perda yang nantinya ditetapkan benar-benar mampu melindungi lahan pertanian dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis,” jelas Asep. 

Baca Juga: DPRD Jemput Bola ke Perusahaan Bersama Tim Yustisi 

Pihak Kementerian Pertanian memaparkan  regulasi yang menjadi landasan hukum perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, termasuk mekanisme penetapan LP2B, pengendalian alih fungsi lahan, pemberian insentif, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan itu. 

 Direktorat Perlindungan dan Optimasi Lahan Kementerian Pertanian, Asmarhansyah menyampaikan, apresiasi atas komitmen DPRD dan  Pemkab Bengkalis dalam menyusun regulasi perlindungan lahan pertanian.

Ia menjelaskan, tujuan utama perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah menjamin ketersediaan lahan pertanian untuk mendukung kebutuhan pangan masyarakat dalam jangka panjang.(ksm) 

 

Editor : Arif Oktafian
#pansus ii #ranperda lp2b #dprd bengkalis