Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tiga Terpidana Perambah Hutan di Siak Kecil Jadi DPO Kejari Bengkalis

Abu Kasim • Selasa, 16 Juni 2026 | 16:00 WIB
Kasi Intel Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim. (Istimewa)
Kasi Intel Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim. (Istimewa)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tiga terpidana kasus perambahan kawasan hutan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan secara persuasif, namun tidak diindahkan oleh ketiga terdakwa.

Ketiga terpidana tersebut adalah Novrianto alias Bombeng, Muhammad Yusuf alias Usuf, dan Paijo Riswandi. Mereka dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana kehutanan, namun hingga kini masih menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

Penetapan DPO dilakukan berdasarkan Surat Penetapan DPO yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejari Bengkalis pada Juni 2026. Masing-masing yakni Nomor TAP-2137/L.4.13/Eku.3/06/2026 atas nama Novrianto alias Bombeng, Nomor TAP-2134/L.4.13/Eku.3/06/2026 atas nama Muhammad Yusuf alias Usuf, dan Nomor TAP-2133/L.4.13/Eku.3/06/2026 atas nama Paijo Riswandi.

 Baca Juga: Dari Agenda Night Ride 2026 yang Digelar Pemko Pekanbaru; Keliling Pekanbaru sambil Lihat Perkembangan Kota

Plt Kajari Bengkalis Dwi Astuti Beniyati melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengatakan pihaknya terus melakukan upaya pencarian terhadap ketiga buronan tersebut.

"Ketiga terpidana ini dikenal sangat licik dalam menghindari pengejaran aparat kejaksaan, terkhusus Novrianto alias Bombeng bersama dua rekannya. Namun kami memastikan upaya pencarian dan eksekusi akan terus dilakukan," tegas Wahyu Ibrahim, Selasa (15/6/2026).

Wahyu mengimbau, masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para buronan tersebut.

 Baca Juga: Audit Temukan Mark-Up di 31 SMA Negeri, Pemprov Riau Bentuk Tim Pemeriksa

"Kami berharap dukungan masyarakat. Jika ada yang mengetahui keberadaan mereka, segera laporkan kepada Kejari Bengkalis atau aparat penegak hukum terdekat agar proses eksekusi putusan pengadilan dapat segera dilaksanakan," jelasnya.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ketiga terpidana terbukti melakukan tindak pidana kehutanan dengan cara mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan ahli pemetaan, lahan yang menjadi objek perkara berada di dalam kawasan hutan negara. Hasil overlay titik koordinat dengan peta kawasan hutan Provinsi Riau berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 menunjukkan lokasi tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).

 Baca Juga: Melihat Kasus Eksploitasi Anak Dijadikan Pengemis dan Manusia Silver di Pelalawan; Pelaku Dipulangkan ke Kampung, Korban Masuk Pondok Pesantren 

Dalam perkara Paijo Riswandi, terpidana diketahui berperan sebagai perantara jual beli lahan sekaligus menyewa alat berat untuk membuka kawasan hutan yang kemudian diubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Perbuatan tersebut dilakukan meskipun yang bersangkutan mengetahui status lahan berada di kawasan hutan produksi.

Sementara itu, Novrianto alias Bombeng bersama Muhammad Yusuf alias Usuf terbukti menguasai dan memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal di area konsesi IUPHHK-HTI PT Balai Kayang Mandiri yang berada di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Wahyu menjelaskan, aktivitas ilegal tersebut berlangsung cukup lama. Perbuatan yang dilakukan para terpidana berlangsung sejak pertengahan tahun 2018 hingga Agustus 2023. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memperkuat pembuktian dalam persidangan.

 Baca Juga: Tinggal Satu Kloter Jemaah Haji Riau Belum Kembali

Dalam perkara Novrianto alias Bombeng, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 telah memutus perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejari Bengkalis maupun terdakwa. Putusan tersebut memperkuat putusan sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 788/Pid.B/LH/2023/PN Bls dan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 481/PID.B-LH/2024/PT PBR.

Dengan status hukum yang telah inkrah, Kejari Bengkalis menegaskan tidak akan menghentikan upaya pengejaran terhadap para terpidana.

"Putusan pengadilan harus dilaksanakan. Kami akan terus melakukan pencarian hingga para terpidana berhasil diamankan dan dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Wahyu.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perambahan kawasan hutan yang selama ini menjadi ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup dan keberlangsungan kawasan hutan di Kabupaten Bengkalis.

Kejari Bengkalis juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja membantu menyembunyikan atau menghalangi proses penegakan hukum terhadap buronan dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ksm)

Editor : Edwar Yaman
#sak kecil #DPO Kejari Bengkalis #kejari bengkalis #perambah hutan