Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Koalisi Melawan Terus Kawal Proses Pidana dan Etik, Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Rupat Utara

Abu Kasim • Selasa, 14 Juli 2026 | 11:25 WIB
Tim lawyer dari LBH ICMI dan LBH Pekanbaru yg dampingi para korban. (Istimewa)
Tim lawyer dari LBH ICMI dan LBH Pekanbaru yg dampingi para korban. (Istimewa)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -  Tim hukum Koalisi  Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang (Melawan), memastikan laporan korban dugaan penganiayaan oleh oknum Kanit Reskrim dan anggota Polsek Rupat Utara terus ditindaklanjuti Polda Riau. 

Pengawalan dilakukan melalui proses laporan pidana di Ditreskrimum dengan Nomor: STTLP/B/352/VI/2026/SPKT/POLDA RIAU tanggal 24 Juni 2026 dan pemeriksaan kode etik di Ditpropam Polda Riau atas laporan Nomor: R/LI-61/VI/2026/Propam tanggal 25 Juni 2026 .

Pada Senin (13/7/2026) tim hukum membagi pendampingan menjadi dua kelompok. Joki Mardison SH MH dan Romsani Siregar SH MH dari LBH ICMI Wilayah Riau mendampingi pemeriksaan lima saksi korban di Ditreskrimum.

Baca Juga: Garuda Indonesia  Terapkan Piece Concept per 1 September 2026

Kelima korban tersebut yakni Py, My, Pr, Br, dan Ri. Pemeriksaan dilakukan penyidik di lantai 2 gedung TAHTI Polda Riau berlangsung sejak pukul 09.40 WIB hingga 17.30 WIB. 

Masing-masing korban menjawab sekitar 16 pertanyaan penyidik. Pertanyaan mencakup peristiwa pada 24 Juni 2026 dini, lokasi kejadian, jumlah pelaku, bagian tubuh yang dipukul, ditendang menggunakan sepatu bots PDL serta dugaan penggunaan senjata api.

“Kami dampingi intensif, karena kami ingin memastikan laporan pidananya benar-benar diproses dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Joki disela-sela pendampingan di Mapolda Riau, Senin (13/7/2026).

Baca Juga: Menggenggam Tangan Ayah Sambut Hari Pertama Sekolah

Sementara Romsani memberikan perhatian khusus terhadap korban yang masih di bawah umur. Menurutnya, pemeriksaan lanjutan perlu melibatkan unit yang memiliki kompetensi dalam perlindungan anak.

“Korban anak selanjutnya harus ditangani secara khusus agar proses hukum tidak menimbulkan trauma baru,” jelas Romsani. 

Ia sudah menyampaikan, bahwa selain diperiksa sebagai saksi korban, korban anak di bawah umur ini bisa dilimpahkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Ditreskrimum juga.

Baca Juga: Penegakan Hukum Versus Dendam Kesumat

Pada waktu bersamaan, Wira Tri Ananda Manalu dan Ranto Parlindungan Simamora dari LBH Pekanbaru mendatangi Ditpropam untuk memastikan laporan dugaan pelanggaran kode etik tetap berjalan.

Keduanya meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor Laporan Hasil Penyelidikan Nomor: R/LHP-55/VII/2026/Propam tanggan 3 Juli 2026. Surat itu menerangkan perkembangan penyelidikan terhadap Ipda ES dalam perkara dugaan pemukulan, pengeroyokan, pengancaman, dan penembakan ke udara. 

Di hadapan petugas Ditpropam, Wira dan Ranto juga mempertanyakan belum adanya penjelasan mengenai penanganan tiga anggota lain, termasuk Brigadir J dan rekan-rekannya di dalam SP2HP tersebut.

Baca Juga: IKPTB dan KTB Kumpulkan 1.550 Kantong Darah

Koalisi merujuk pemberitaan sebelumnya yang mengutip pernyataan Ditpropam Polda Riau, Kombes (Pol) Harrisandi, SIK, MH dan Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK, MSi bahwa bukan hanya Ipda ES, tetapi anggota lain yang diduga terlibat juga sudah menjalani penempatan khusus di Polres Bengkalis.

“Surat yang kami terima baru menjelaskan proses terhadap Ipda ES. Kami masih meminta kejelasan status tiga anggota lainnya,” jelas Wira.

Menurut informasi yang diterima tim hukum, Ipda ES masih menjalani penempatan khusus di Polres Bengkalis, sedangkan Ditpropam terus mendalami dugaan keterlibatan para terlapor lainnya.

Baca Juga: Marc Pulihkan Kondisi saat Jeda MotoGP

Koalisi MELAWAN yang terdiri dari LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara melalui jalur pidana, etik, serta perlindungan khusus bagi korban anak.

Editor : M. Erizal
Kanit Reskrim melawan polsek rupat utara dugaan penganiayaan