
Hukum merupakan tiang utama berdirinya sebuah negara. Tidak ada negara yang mampu bertahan lama tanpa hukum yang berkeadilan. Kekuatan ekonomi, kemajuan teknologi, bahkan kemegahan pembangunan fisik pada akhirnya akan kehilangan makna apabila hukum tidak lagi dipercaya oleh masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum bukan sekadar aktivitas menangkap pelaku kejahatan atau menjatuhkan hukuman kepada seseorang, melainkan sebuah proses menjaga martabat negara sekaligus melindungi hak setiap warga negara.
Dalam konteks Indonesia, penegakan hukum selalu menjadi perhatian publik. Hampir setiap kasus besar menghadirkan dua pandangan yang saling bertolak belakang. Sebagian masyarakat melihatnya sebagai keberhasilan aparat dalam memberantas kejahatan, sementara sebagian lain memandangnya sebagai bentuk kriminalisasi yang dipengaruhi kepentingan politik, ekonomi, atau persaingan kekuasaan. Perbedaan persepsi tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap hukum masih menjadi pekerjaan besar yang harus terus diperbaiki.
Fenomena ini menjadi salah satu wajah keindonesiaan yang menarik sekaligus memprihatinkan. Bangsa Indonesia dikenal menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, musyawarah, dan gotong royong. Namun, dalam praktik kehidupan berbangsa, masyarakat sering menyaksikan hukum yang dipersepsikan tidak selalu berdiri pada prinsip keadilan. Ada kasus yang diproses dengan sangat cepat, sementara kasus lain berjalan sangat lambat. Ada perkara kecil yang mendapatkan perhatian luar biasa, sementara perkara yang menyangkut kepentingan publik justru berlarut larut. Perbedaan perlakuan seperti ini menjadi ruang lahirnya berbagai spekulasi.
Dalam kondisi demikian, muncul pertanyaan mendasar. Apakah setiap proses hukum benar-benar bertujuan menegakkan keadilan, ataukah ada kalanya hukum dipengaruhi oleh dendam, hasad, kepentingan kelompok, bahkan ambisi pribadi? Pertanyaan tersebut tidak selalu mudah dijawab. Namun justru di sinilah pentingnya membangun sistem hukum yang berintegritas sehingga setiap proses dapat dipertanggungjawabkan secara moral, hukum, dan akademik.
Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan misi negara. Negara diberi kewenangan untuk menggunakan kekuasaan bukan demi kepentingan individu, melainkan demi menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, serta memastikan keadilan dapat dirasakan oleh semua orang. Karena itu, setiap tindakan aparat penegak hukum harus selalu berada dalam koridor konstitusi, etika, dan nilai kemanusiaan.
Sebaliknya, dendam kesumat merupakan ekspresi psikologis yang lahir dari luka batin yang tidak terselesaikan. Dendam bukan lagi sekadar keinginan memperoleh keadilan, tetapi keinginan melihat pihak lain mengalami penderitaan. Dalam kondisi tertentu, seseorang dapat kehilangan objektivitas sehingga segala cara dianggap sah untuk menjatuhkan orang yang dianggap sebagai musuh.
Dalam perspektif psikologi, dendam adalah emosi negatif yang mampu mengubah cara berpikir seseorang. Individu yang dikuasai dendam cenderung melakukan bias kognitif. Ia hanya mencari fakta yang menguatkan prasangkanya dan mengabaikan fakta yang bertentangan. Akibatnya, keputusan yang diambil tidak lagi berdasarkan objektivitas, tetapi berdasarkan dorongan emosional.
Psikologi Islam memandang kondisi tersebut sebagai penyakit hati. Al-Qur’an berulang kali mengingatkan manusia agar membersihkan qalb dari sifat hasad, dengki, kebencian, dan permusuhan. Penyakit hati bukan hanya merusak pelakunya secara spiritual, tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan sosial apabila pelakunya memiliki kekuasaan.
Hasad merupakan salah satu penyakit hati yang paling berbahaya. Hasad tidak sekadar menginginkan nikmat orang lain hilang, tetapi sering kali mendorong lahirnya tindakan aktif untuk menjatuhkan orang tersebut. Dalam lingkungan birokrasi, politik, maupun organisasi, hasad dapat berkembang menjadi fitnah, manipulasi informasi, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




