Lagi, Tersangka Korupsi di Satpol PP Bengkalis Ditahan Polisi

Abu Kasim • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 09:42 WIB
Fahrian Saleh. (JPG)
Fahrian Saleh. (JPG)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis, kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi di Kantor Satpol PP Bengkalis, kini giliran Tengku Fauzi (55) seorang ASN yang ditahan Polres Bengkalis, Selasa (28/7).

Tersangka diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022 senilai Rp1,4 miliar lebih bersama Kakan Satpol dan dua bendahara yang saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tanggal 28 Juli 2026. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis, guna kepentingan proses penyidikan.

Baca Juga: Selewengkan Dana KUR, Mantan Mantri Bank BUMN Divonis Empat Tahun Penjara 

Ia menyebutkan, perkara tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang diterima Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga audit penghitungan kerugian keuangan negara.

“Ya, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan TF, sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar lebih berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis,” jelasnya, Selasa (28/7).

Ia menyebutkan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, hingga tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Lagi, Polres Bengkalis Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Satpol PP

Kapolres juga menegaskan, bahwa Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu sebagai wujud penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi, penggunaan keuangan negara dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun praktik korupsi,” harapnya.

Ia juga mengingatkan, apabila masyarakat memerlukan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi maupun pengaduan, dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis. Seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(ksm)

Editor : Arif Oktafian
Korupsi Satpol PP Bengkalis Tipidkor polres bengkalis bengkalis