BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Seorang pria berinisial AS diduga perambah kawasan hutan seluas 20 hektar (Ha) di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) di areal konsesi PT Sekato Pratama Makmur (SPM), di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bengkalis, Jumat (31/7/2026).
Penetapan status tersangka, dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), hingga gelar perkara.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, bahwa perkara tersebut berawal dari laporan pihak PT SPM yang menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan produksi tetap yang berada dalam areal konsesi perusahaan.
Baca Juga: Hasil Seleksi Admintrasi Calon Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Ini Nama-Namanya
"Ya, setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sehingga menetapkan seorang tersangka berinisial AS dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan hutan," ujar Kapolres Bengkalis, Jumat (31/7/2026).
Ia menyebutkan, dari hasil penyelidikan diketahui, lahan yang telah dirambah diperkirakan mencapai lebih kurang 20 hektare. Di lokasi, petugas juga menemukan sebagian area telah dipersiapkan untuk penanaman kelapa sawit.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi PC110, bibit kelapa sawit, satu tabung gas oksigen, satu set peralatan las, serta dokumen rekening koran yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Kapolres menegaskan, atas perbuatanya tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya.
Kapolres Bengkalis menegaskan, komitmennya dalam menindak setiap bentuk perambahan kawasan hutan dan tindak pidana yang merusak lingkungan, sebagai upaya menjaga kelestarian hutan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Editor : M. Erizal