BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Bupati Bengkalis Kasmarni mengukuhkan 75 kepala desa (kades) yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan di Pendopo Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis, Selasa (1/9/2026).
Pengukuhan tersebut menjadi momentum penting bagi para Kepala Desa, untuk kembali mempertegas komitmen dalam menjalankan roda pemerintahan desa serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dari 82 kepala desa yang memenuhi kriteria, sebanyak 75 kepala desa menyatakan bersedia diperpanjang masa jabatannya, sedangkan 7 kepala desa menyatakan tidak bersedia.
Baca Juga: Karhutla Mulai Terkendali,Titik Panas Tersisa 8
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kasmarni mengingatkan, perpanjangan masa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan, amanah yang diberikan masyarakat dan negara tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Para kepala desa diharapkan dapat memanfaatkan tambahan masa jabatan tersebut untuk melanjutkan program pembangunan yang belum terlaksana, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah.
Bupati mengatakan, perpanjangan masa jabatan hendaknya menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi dan menyempurnakan berbagai program pembangunan desa. Dengan demikian, keberadaan pemerintah desa benar-benar dapat memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat.
Baca Juga: Mantan Ajudan Gubri Didakwa Terima Rp950 Juta
Bupati Kasmarni juga menekankan pentingnya menjaga integritas, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran desa.
"Jabatan adalah amanah. Jangan sampai amanah yang telah diberikan ini diselewengkan. Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, utamakan kepentingan masyarakat dan jadilah pemimpin yang benar-benar hadir untuk rakyat,” tegasnya.(ksm)
Editor : Edwar Yaman