BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis melakukan pemusnahan massal barang yang menjadi milik negara (BMMN), hasil penindakan periode Semester I 2025 hingga Juli 2026 senilai Rp5,99 miliar dengan menggagalkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih pada Selasa (1/9).
Sedangkan barang yang dimusnahkan dengan cara dirusak di antaranya 662 unit telepon genggam bekas merek Apple (iPhone) nilai raksasa mencapai Rp4,1 miliar lebih, 1.043.358 batang rokok ilegal, 312 kaleng atau 101,52 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). 98 jenis barang ilegal lainnya, yakni pakaian bekas, sepatu bekas, tas bekas, kasur, karpet, kosmetik tanpa izin edar BPOM, rokok elektrik, serta berbagai peralatan elektronik bekas senilai Rp1,8 miliar lebih.
Barang-barang hasil operasi pasar, pengawasan terminal feri penumpang, dan pengawasan kepabeanan lainnya ini jika lolos akan membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, merusak iklim usaha sehat, serta merugikan keuangan negara akibat ulah segelintir pelaku selundupan.
Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Kasmarni Ingatkan Amanah Tak Boleh Diselewengkan
Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Dwijo Muryono SAP menegaskan, pemusnahan ini adalah bukti nyata pelaksanaan fungsi ketiga bea cukai melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal! Barang ilegal seperti narkotika, senjata, amunisi, handphone selundupan, rokok, minuman keras, dan barang tanpa izin edar semua jika beredar merugikan bangsa negara kehilangan pendapatan, lahir persaingan usaha tidak sehat, merugikan pelaku usaha taat aturan.
‘’Sebanyak 662 unit handphone tersebut merupakan hasil penindakan Juni 2026 di pelabuhan BSSR. Modusnya untuk mengelabuhi petugas, 662 unit iPhone ilegal tersebut dikemas dalam enam kardus. Namun, saat diturunkan menggunakan troli dari kapal cepat MV Oceanna 5 rute Muar (Malaysia)-BSSR (Bengkalis) membuat petugas cukai curiga,’’ ujarnya.
Ia menyebutkan, pada saat itu tak seorangpun yang mendorong troli bermuatan kardus tersebut. Ketika, diperiksa ternyata keenam kardus itu isinya handphone. Sementara nilai dari 662 unit iPhone tersebut diperkirakan Rp4,09 miliar lebih dengan potensi kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp950 juta lebih.
Baca Juga: 662 Unit iPhone yang Disita dari Kapal Cepat MV Oceanna 5 Dimusnahkan BC Bengkalis
Dwijo Muryono menegaskan, penindakan barang ilegal yang dilakukan Bea Cukai merupakan bagian dari amanah berbagai regulasi kementerian dan lembaga, bukan semata aturan kepabeanan dan cukai.
Ia menyebutkan, total BMMN hasil penindakan periode 2025-2026, sebanyak 658 unit telepon seluler, lebih dari satu juta batang rokok ilegal, sekitar 300 liter minuman beralkohol, serta barang lainnya dengan total nilai sekitar Rp5,9 miliar. Potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.
Ia juga mengapresiasi, dukungan KPKNL serta seluruh pihak yang turut memperkuat pengawasan dan penindakan barang ilegal. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap masuknya barang ilang ke daerah Riau.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi PMKS Bengkalis Dituntut 14 Tahun Penjara
Sedangkan Staf Ahli Bupati Bengkalis Johansyah, yang hadir dalam pemusnahan itu, juga menyambut langkah ini dengan apresiasi setinggi-tingginya. Apresiasi tegas tindakan Bea Cukai dengan meningkatkan kolaborasi tak hanya bertindak saat kejadian (kuratif), tapi perkuat pencegahan (preventif).
‘’Karena biaya dan kerugian pasti besar jika terus-menerus harus menindak setelah barang masuk. Laporkan hal mencurigakan sebelum barang ilegal beredar Rp5,99 miliar, barang selundupan dan potensi rugi Rp1,77 miliar bukan angka kecil, Jangan biarkan ulah segelintir orang merugikan masyarakat luas,’’ jelasnya.(ksm)
Editor : Arif Oktafian