Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Imigrasi Bengkalis Lakukan Mediasi Konflik WNI dan Dua WNA Malaysia

A
Penulis: Abu Kasim❯
Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis Agnes Pramudya melakukan mediasi konflik keluarga antara HY dan istrinya dan akhirnya diperbolehkan menuju Malaysia di ruang pertemuan Kantor Imigrasi Bengkalis, Jumat (4/9/2026). (Humas Imigrasi Bengkalis untuk Riaupos.co)
Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis Agnes Pramudya melakukan mediasi konflik keluarga antara HY dan istrinya dan akhirnya diperbolehkan menuju Malaysia di ruang pertemuan Kantor Imigrasi Bengkalis, Jumat (4/9/2026). (Humas Imigrasi Bengkalis untuk Riaupos.co)

Advertisement

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Perselisihan rumah tangga sempat membuat perjalanan seorang perempuan berinisial SA, warga Bengkalis yang akan berangkat ke Malaysia tertunda. 

Untuk menyelesaikan persoalan itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis memediasi persoalan tersebut, hingga akhirnya SA mendapat izin dari suaminya untuk melanjutkan perjalanan.

Advertisement

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Agnes Pramudya, mengatakan, persoalan itu bermula dari laporan HY suami SA pada, Senin (31/8/2026) lalu.

HY melaporkan adanya persoalan keluarga yang belum terselesaikan. Saat itu, SA diketahui berencana pergi ke Malaysia bersama dua warga negara Malaysia, H bin Z dan istrinya, S.

Advertisement

"HY melaporkan karena ada sedikit konflik keluarga yang belum tuntas. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pengawasan di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR), Selatbaru, Bengkalis," jelas Agnes, Jumat (4/9/2026).

Ia menyebutkan, pada Selasa (1/9/2026), SA bersama H bin Z dan S terpantau akan menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal MV CAS. Petugas kemudian menunda keberangkatan ketiganya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiganya diminta hadir di Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bengkalis pada, Rabu (3/9/2026).Pemeriksaan mencakup dokumen perjalanan, tujuan keberangkatan serta status keimigrasian masing-masing.

Dari pemeriksaan tersebut kata Kakanim, petugas tidak menemukan persoalan pada status dua WN Malaysia. Dokumen dan izin tinggal keduanya dinyatakan sah.

"Ya, dokumen dan izin tinggal mereka sah, sehingga keduanya diperbolehkan kembali ke negaranya," jelas Agnes.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Imigrasi Bengkalis Berbenah, Hadirkan Ruang Layanan Lebih Modern dan Nyaman

Imigrasi Bengkalis Berbenah, Hadirkan Ruang Layanan Lebih Modern dan Nyaman

Imigrasi Bengkalis menghadirkan ruang layanan yang lebih modern dan nyaman. Tujuannya, meningkatkan kualitas pelayanan publik

Warga Rupat Datangi Imigrasi, Desak Deportasi WNA Asal Malaysia

Warga Rupat Datangi Imigrasi, Desak Deportasi WNA Asal Malaysia

Tokoh masyarakat Rupat yang tergabung dalam Solidaritas Warga Tiga Desa mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis

Komisi III DPRD Pekanbaru Fasilitasi Mediasi Dugaan Kekerasan Siswa

Komisi III DPRD Pekanbaru Fasilitasi Mediasi Dugaan Kekerasan Siswa

Komisi III DPRD Kota Pekanbaru memfasilitasi pertikaian antara wali murid beserta kuasa hukumnya dengan seorang guru SDN 181 Pekanbaru

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer