
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Perselisihan rumah tangga sempat membuat perjalanan seorang perempuan berinisial SA, warga Bengkalis yang akan berangkat ke Malaysia tertunda.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis memediasi persoalan tersebut, hingga akhirnya SA mendapat izin dari suaminya untuk melanjutkan perjalanan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Agnes Pramudya, mengatakan, persoalan itu bermula dari laporan HY suami SA pada, Senin (31/8/2026) lalu.
HY melaporkan adanya persoalan keluarga yang belum terselesaikan. Saat itu, SA diketahui berencana pergi ke Malaysia bersama dua warga negara Malaysia, H bin Z dan istrinya, S.
"HY melaporkan karena ada sedikit konflik keluarga yang belum tuntas. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pengawasan di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR), Selatbaru, Bengkalis," jelas Agnes, Jumat (4/9/2026).
Ia menyebutkan, pada Selasa (1/9/2026), SA bersama H bin Z dan S terpantau akan menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal MV CAS. Petugas kemudian menunda keberangkatan ketiganya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Sempat Viral Karena Posting Minum-minuman Keras di Atas Jalur di Kuansing, PS Kembali Ditangkap
Ketiganya diminta hadir di Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bengkalis pada, Rabu (3/9/2026).Pemeriksaan mencakup dokumen perjalanan, tujuan keberangkatan serta status keimigrasian masing-masing.
Dari pemeriksaan tersebut kata Kakanim, petugas tidak menemukan persoalan pada status dua WN Malaysia. Dokumen dan izin tinggal keduanya dinyatakan sah.
"Ya, dokumen dan izin tinggal mereka sah, sehingga keduanya diperbolehkan kembali ke negaranya," jelas Agnes.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




