BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pria lajang berinisial H (29). Dia diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan satu unit telepon seluler (HP) yang diduga merupakan hasil pencurian, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Tersangka berhasil kita amankan di sebuah toko yang berada di kawasan Jalan Hang Tuah, Simpang Telkom, Kelurahan Balai Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," jelas Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, Kamis (3/9/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Mess Karyawan PT Nindya Karya, Jalan Anggur Merah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Baca Juga: Bupati Siak Afni Satu-satunya Kepala Daerah Asal Provinsi Riau Mengikuti KPPD Lemhannas 2026
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa satu unit HP yang diduga berasal dari hasil pencurian sebelumnya telah dijual oleh seorang pelaku pencurian kepada H pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Ia mengatakan, HP tersebut dibeli dari temannya berinisial H dengan harga Rp800 ribu, meskipun tidak disertai surat atau dokumen kepemilikan.
Mendapat informasi keberadaan terduga pelaku penadahan, tim Opsnal Polsek Mandau kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan H. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan disebut mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Kasus Karhutla di Tasik Tebing Serai, Polisi Tangkap Pria 76 Tahun
Selanjutnya, H dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pemeriksaan urine, serta dokumentasi.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli barang yang diduga berasal dari tindak pidana, terutama barang elektronik tanpa kelengkapan dokumen atau dengan harga yang tidak wajar. Masyarakat diminta memastikan asal-usul dan legalitas barang sebelum melakukan transaksi," ujarnya.
Ia juga mengingatkan, apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: UPTJJ Wilayah II PUPR Riau Gesa Perbaikan Ruas Jalan di Rohil
Kapolsek Mandau juga mengingatkan, masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang.
Editor : Rinaldi