BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Di tengah penerimaan daerah yang mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir, potensi Participating Interest (PI) 10 persen, Komisi III DPRD Bengkalis bersama PT Riau Petroleum Rokan (RPR) membahas mekanisme pengelolaan kontribusi PI terhadap pendapatan daerah
Ketua Komisi III Sanusi didampingi Wakil Ketua III DPRD H Misno disambut Manager PT RPR Genta Gamariy Titando bersama bagian keuangan Tita Yulandi dan Sekretaris Yuke Thalia Sandra di ruang rapat PT RPR di Pekanbaru, akhir pekan lalu.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai aspek pengelolaan PI 10 persen, terutama terkait mekanisme pengelolaan, aspek keuangan, penerimaan dan pemanfaatan hasil PI, serta kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
Baca Juga: Polsek Mandau Amankan 18 Paket Sabu di Bathin Solapan
Wakil Ketua III H Misno mengatakan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD memperoleh informasi secara langsung sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan potensi daerah.
“Kami ingin memperoleh penjelasan secara langsung mengenai pengelolaan PI 10 persen, khususnya terkait mekanisme keuangan dan manfaatnya bagi daerah. Informasi ini penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ungkap H Misno.
Menurutnya, diperlukan kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan PI yang selama ini masih menimbulkan pertanyaan di kalangan pemerintah daerah. Salah satu perhatian DPRD adalah penurunan penerimaan yang cukup drastis dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Warga Rupat Datangi Imigrasi, Desak Deportasi WNA Asal Malaysia
“Kami ingin mendapatkan pencerahan secara menyeluruh. APBD daerah semakin mengecil dan kami berharap potensi dari PI ini dapat menjadi salah satu tumpuan PAD yang memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan,” ujar H Misno.
Sementara itu, Ketua Komisi III Sanusi menegaskan bahwa DPRD memberikan perhatian serius terhadap aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PI 10 persen.
Menurut Sanusi, potensi yang berasal dari sektor minyak dan gas bumi merupakan aset strategis daerah yang harus dikelola secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Baca Juga: Kualitas Udara di Bengkalis Masuk Kategori Tidak Sehat, Tercatat ISPU Capai 132
“PI 10 persen merupakan potensi yang sangat strategis. Oleh karena itu, kami ingin memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pengelolaannya serta kontribusinya terhadap daerah,” jelas Sanusi.
Sanusi menegaskan, komitmen DPRD untuk terus membangun sinergi dengan PT Riau Petroleum Rokan dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi PI 10 persen serta sumber-sumber pendapatan daerah lainnya.
“Kami berharap pengelolaan potensi tersebut dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan daerah, serta bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis,” jelas Sanusi.
Baca Juga: Diduga Tampung Barang Curian, Pria Lajang di Mandau Dibekuk Polisi
Selain itu, pembahasan juga mencakup kewajiban pembayaran pajak sebelum dana disalurkan serta mekanisme pemulihan biaya operasional atau cost recovery yang bersifat dinamis dan dapat berubah pada setiap periode.
Manager PT Riau Petroleum Rokan Genta Gamariy Titando juga memberikan penjelasan terkaitpengelolaan PI 10 persen termasuk aspek keuangan dan administrasi perusahaan.
Genta menjelaskan, perusahaan beroperasi berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dengan wilayah kerja yang mencakup Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir, Siak, Kampar, dan Rokan Hulu. Struktur kepemilikan saham melibatkan Pemerintah Provinsi Riau serta BUMD dari masing-masing kabupaten.
Baca Juga: Kasus Karhutla di Tasik Tebing Serai, Polisi Tangkap Pria 76 Tahun
“Kinerja keuangan sangat bergantung pada fluktuasi harga minyak dunia,” jelas Genta.
Ia juga menjelaskan bahwa pencatatan penerimaan di pemerintah daerah tidak selalu seragam karena adanya perbedaan siklus tahun buku.(ksm)
Editor : Arif Oktafian