Imigrasi Bengkalis Lakukan Mediasi Konflik WNI dan Dua WNA Malaysia

Abu Kasim • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 20:26 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis Agnes Pramudya melakukan mediasi konflik keluarga antara HY dan istrinya dan akhirnya diperbolehkan menuju Malaysia di ruang pertemuan Kantor Imigrasi Bengkalis, Jumat (4/9/2026). (Humas Imigrasi Bengkalis untuk Riaupos.co)
Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis Agnes Pramudya melakukan mediasi konflik keluarga antara HY dan istrinya dan akhirnya diperbolehkan menuju Malaysia di ruang pertemuan Kantor Imigrasi Bengkalis, Jumat (4/9/2026). (Humas Imigrasi Bengkalis untuk Riaupos.co)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Perselisihan rumah tangga sempat membuat perjalanan seorang perempuan berinisial SA, warga Bengkalis yang akan berangkat ke Malaysia tertunda. 

Untuk menyelesaikan persoalan itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis memediasi persoalan tersebut, hingga akhirnya SA mendapat izin dari suaminya untuk melanjutkan perjalanan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Agnes Pramudya, mengatakan, persoalan itu bermula dari laporan HY suami SA pada, Senin (31/8/2026) lalu.

Baca Juga: Sumber Air Tak Tersedia, Petugas Kesulitan Padamkan Karhutla di Rimbo Panjang

HY melaporkan adanya persoalan keluarga yang belum terselesaikan. Saat itu, SA diketahui berencana pergi ke Malaysia bersama dua warga negara Malaysia, H bin Z dan istrinya, S.

"HY melaporkan karena ada sedikit konflik keluarga yang belum tuntas. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pengawasan di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR), Selatbaru, Bengkalis," jelas Agnes, Jumat (4/9/2026).

Ia menyebutkan, pada Selasa (1/9/2026), SA bersama H bin Z dan S terpantau akan menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal MV CAS. Petugas kemudian menunda keberangkatan ketiganya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Sempat Viral Karena Posting Minum-minuman Keras di Atas Jalur di Kuansing, PS Kembali Ditangkap

Ketiganya diminta hadir di Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bengkalis pada, Rabu (3/9/2026).Pemeriksaan mencakup dokumen perjalanan, tujuan keberangkatan serta status keimigrasian masing-masing.

Dari pemeriksaan tersebut kata Kakanim, petugas tidak menemukan persoalan pada status dua WN Malaysia. Dokumen dan izin tinggal keduanya dinyatakan sah.

"Ya, dokumen dan izin tinggal mereka sah, sehingga keduanya diperbolehkan kembali ke negaranya," jelas Agnes.

Baca Juga: 80 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Dilantik, Ini Kata Bupati Inhu

Sementara SA masih diminta menunda keberangkatannya, karena persoalan dengan suami belum menemui titik temu. Imigrasi kemudian mendorong pasangan tersebut menyelesaikan masalah keluarga secara musyawarah.

Upaya mediasi akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat (4/9/2026) SA dan HY sepakat berdamai dan menyelesaikan konflik rumah tangga mereka. Setelah persoalan tersebut selesai, HY memberikan izin kepada SA untuk berangkat ke Malaysia.

Agnes mengatakan, langkah yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan bagian dari pengawasan keimigrasian.

Baca Juga: Terungkap Jadwal Penjualan iPhone 18, Seri Pro dan Pro Max serta iPhone Lipat Bakal Diperkenalkan

"Kita terbuka menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional, cepat, dan akurat," tegasnya.

Ia mengimbau, masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri untuk memastikan dokumen perjalanan lengkap serta tujuan keberangkatan sesuai ketentuan yang berlaku. Agar saat perjalanan tidak ada kendala, khususnya saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di lapangan. (ksm)

Editor : M. Erizal
imigrasi bengkalis wna malaysia mediasi