Perkara TPPO Pasutri Divonis Ringan, Kejari Bengkalis Siapkan Memori Banding

Abu Kasim • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 11:32 WIB
Pasutri kasus TPPO Jasmani dan Suzana yang divonis ringan oleh majelis hakim PN Bengkalis, JPU Kejari Bengkalis menyatakan banding dan saat ini sedang menyiapkan memori banding.(Istimewa)
Pasutri kasus TPPO Jasmani dan Suzana yang divonis ringan oleh majelis hakim PN Bengkalis, JPU Kejari Bengkalis menyatakan banding dan saat ini sedang menyiapkan memori banding.(Istimewa)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sedang mempersiapkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Riau (PTR), terkait perkara tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) Jasmani dan Suzana yang divonis sangat ringan dari tuntutan jaksa.

Pernyataan banding JPU Kejari Bengkalis TPPO ditempuh setelah jaksa menilai vonis terhadap pasutri itu belum sebanding dengan tuntutan yang mereka ajukan di persidangan yakni 6 tahun untuk terdakwa Jasamani dan 4 tahun untuk terdakwa Suzana.

JPU Kejari Bengkalis Yogi yang juga Kepala Seksi BB menyampaikan pernyataan banding melalui Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada sidang yang digelar,  Senin (7/9/2026) lalu.

 Baca Juga: Sinergi PBPH dan Pemerintah Daerah/Desa Perkuat Pencegahan Karhutla di Sungai Apit

Pernyataan tegas itu disampaikan Kasi Pidum Kejari Bengkalis Marthalius yang mengungkapkan langkah tersebut kepada Wartawan pada, Rabu (9/9/2026). Karena pihaknya menilai vonis hakim tidak sesuai dengan tuntunan JPU.

Menurut Marthalius, apabila keduanya dinyatakan terbukti bersalah, hukuman yang diberikan semestinya setidaknya mendekati dua pertiga dari tuntutan JPU. Bahkan barang bukti dunia unit mobil yang seharusnya disita, malah dikembalikan kepada terdakwa.

"Seharusnya, kalau memang terbukti bersalah, paling tidak terdakwa Jasmani divonis sekitar empat tahun dan Suzana divonis dua tahun delapan bulan," tegasnya.

Ia menyebutkan, keberatan jaksa juga menyentuh barang bukti. Dalam tuntutan, JPU meminta sejumlah kendaraan yang digunakan dalam perkara tersebut dirampas untuk negara. Namun majelis hakim PN Bengkalis mengambil keputusan berbeda. Dua kendaraan, Toyota Fortuner dan Toyota Rush yang digunakan sebagai alat untuk transportasi angkutan, malah diputuskan untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

"Makanya rencana tuntutan sudah kami siapkan secara berjenjang. Proses verifikasinya sudah banyak," ujar Marthalius.

 Baca Juga: Bankeu Pilkades Rohul Cair Usai APBD-P Disahkan 

Pengajuan yang dilakukan Kejari Bengkalis saat ini baru berupa pernyataan banding. JPU masih menyusun memori banding yang selanjutnya akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Riau.

Kejari Bengkalis menyatakan, keyakinannya bahwa fakta persidangan telah menunjukkan unsur perbuatan pidana dalam dakwaan terbukti. Adapun mengenai berat-ringannya hukuman, majelis hakim memiliki pertimbangan hukum tersendiri.

Karena itu, perkara tersebut belum berhenti pada putusan PN Bengkalis. Pengadilan Tinggi Riau akan memeriksa proses banding yang diajukan jaksa sebelum menentukan putusan pada tingkat berikutnya.

Di sisi lain, perkara TPPO tersebut bermula pada 9 Februari 2026. Sejumlah warga negara Indonesia yang hendak pulang dari Malaysia dibawa menggunakan speedboat menuju Bengkalis melalui jalur tidak resmi.

Rombongan kemudian diturunkan di kawasan Sungai Sulung, Kecamatan Bantan. Jasmani dan Suzana disebut menjemput mereka menggunakan kendaraan untuk selanjutnya membawa para penumpang menuju rumah Jasmani di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

 Baca Juga: Polisi Tangkap Lima Pelaku PETI 

Informasi mengenai pemulangan melalui jalur ilegal diterima Tim Opsnal Polres Bengkalis. Petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan tersebut hingga tiba di rumah Jasmani.

Jasmani dan Suzana kemudian diamankan bersama sejumlah orang yang diduga menjadi korban oleh Tim Opsnal Tipdter Polres Bengkalis. Selama proses pemberkasan Suzana menjadi tahanan luar, karena adalah keluarga. Sedangkan Jasmani tetap ditahap sampai proses persidangan berjalan.

Namun di penghujung sidang, tepatnya sebelum pembacaan tuntutan JPU, terdakwa Jasmi mengajukan permohonan tahanan kota ke Hakim PN Bengkalis dan akhirnya dikabulkan, dengan alasan kesehatan.

Status penahanan Jasmani kemudian dialihkan menjadi tahanan kota sejak 23 Juli 2026 karena alasan kesehatan. Sebelumnya, ia pernah menjalani perawatan di rumah sakit. Pengalihan tersebut disertai jaminan uang Rp20 juta dan jaminan keluarga.

Rangkaian perkara itu kemudian menjadi perhatian karena menyangkut dugaan aktivitas, membawa sejumlah orang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi. Proses hukum terhadap pasangan tersebut pun terus berjalan hingga memasuki tahap banding.

 

"Kami tetap banding. Kami juga telah menyatakan keberatan atas putusan tingkat pertama. Memori banding sedang disiapkan, sementara keputusan berikutnya akan berada di tangan Pengadilan Tinggi Riau," ujar Yogi, JPU Kejari Bengkalis.

Sementara itu, sidang vonis keduanya yang digelar Rabu (3/9/2026) lalu,  pasangan suami istri (pasutri), Jasmani dan Suzana, terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Bengkalis, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Bengkalis, oleh Ketua Majelis Hakim Lenny Lasminar didampingi dua hakim anggota, Manata Binsar Tua Samosir dan Geri Caniggia.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Jasmani. Sedangkan istrinya, Suzana, divonis 1 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya.

 Baca Juga: APHI Riau Dorong Kolaborasi Tingkat Tapak Cegah Karhutla di Koto Gasib

Di mana dalam sidang tuntutan, Jasmani dituntut enam tahun penjara, sementara Suzana dituntut empat tahun penjara. JPU juga meminta sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

Menjawab itu, Humas PN Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, membenarkan adanya perbedaan antara tuntutan JPU dan putusan majelis hakim. Menurutnya, majelis memiliki pertimbangan tersendiri sebelum menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa.

“Majelis menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan secara menyeluruh tingkat kesalahan dan peran masing-masing terdakwa, sifat perbuatannya, keadaan pribadi, kesehatan, keluarga, sikap setelah melakukan tindak pidana, serta tujuan dan pedoman pemidanaan dalam Pasal 54 KUHP Nasional,” ujar Toha.

Ia menyebutkan, khusus terhadap Jasmani, majelis hakim turut mempertimbangkan faktor usia dan kondisi kesehatannya. Meski Jasmani diketahui merupakan residivis dalam perkara sejenis, kondisi tersebut tidak menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan lamanya pidana.

“Riwayat pernah dihukum dalam perkara sejenis tetap menjadi bagian dari penilaian terhadap diri terdakwa. Namun, tidak menjadi satu-satunya faktor penentu lamanya pidana,” ujarnya.

Menurut Toha, majelis hakim harus mempertimbangkan seluruh keadaan yang memberatkan maupun meringankan agar hukuman yang dijatuhkan tetap proporsional dengan tingkat kesalahan terdakwa.

“Majelis harus menyeimbangkan seluruh keadaan yang memberatkan dan meringankan agar pidana yang dijatuhkan proporsional dengan kadar kesalahannya,” jelasnya.

Selain menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU, majelis hakim juga memutuskan tidak seluruh barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

Salah satunya mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya menjadi barang bukti. Kendaraan tersebut diputuskan dikembalikan kepada pemiliknya, Ahmad Dailmi.

“Barang bukti ini dikembalikan karena merupakan kendaraan sewaan dan tidak terbukti pemilik mengetahui atau terlibat dalam tindak pidana,” jelas Toha.

Sementara itu, mobil Toyota Rush yang juga menjadi barang bukti diputuskan dikembalikan kepada terdakwa Suzana. Pengembalian dilakukan karena kendaraan tersebut tidak terbukti digunakan secara langsung untuk mengangkut pekerja migran serta tidak terbukti berasal dari hasil tindak pidana.

“Sedangkan barang bukti lain berupa speedboat dan telepon genggam dirampas untuk negara karena terbukti digunakan sebagai sarana dalam pelaksanaan tindak pidana,” ujar Toha.

Toha menjelaskan, pelaksanaan eksekusi penahanan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan nantinya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Namun, apabila kedua terdakwa maupun JPU mengajukan upaya hukum banding, kewenangan terkait penahanan berada pada majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding.

“Saat ini kami belum monitor dilakukan penahanan atau tidak, karena masih dalam masa pikir,” ujarnya.(ksm)

Editor : Edwar Yaman
Memori Banding tppo kejari bengkalis pasutri