Gerak Cepat, Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Bengkalis Dibekuk Polisi

Abu Kasim • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 09:28 WIB
Dua tersangka bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Bengkalis, Selasa (15/9/2026). (Istimewa)
Dua tersangka bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Bengkalis, Selasa (15/9/2026). (Istimewa)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, dua  pria berinisial DES (24) dan SE (29) diamankan  di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Selasa (15/9/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.

"Dari tangan DES, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram, satu buah kaca pyrex yang berisikan diduga sabu, serta satu unit telepon seluler," jelasnya.

Baca Juga: Afni Ketua DPD Nasdem Siak

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DES mengaku memperoleh narkotika tersebut dari SE. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB berhasil mengamankan SE di depan rumahnya di wilayah Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan satu unit telepon seluler. Dari hasil interogasi, SE mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial E (dalam penyelidikan).

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Tidar, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga: Jarak Pandang 1,600 M, Pesawat Citylink Berputar-Putar 15 Menit Sebelum Landing di Bandara SSK II 

Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif methamphetamine.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Kuantan Mudik Membara Lagi, Tujuh Rakit PETI di Desa Setiang Dibakar

AKP Tidar menegaskan, bahwa Polres Bengkalis terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian.

Editor : M. Erizal
polres bengkalis kasus sabu pengedar sabu bengkalis