Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Satu Wanita dan Dua Pria di Kecamatan Bengkalis Dibekuk Polisi

Abu Kasim • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 09:30 WIB
Tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu diamankan bersama barang bukti sabu di Mapolres Bengkalis, Rabu (16/9/2026).(Polres Bengkalis)
Tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu diamankan bersama barang bukti sabu di Mapolres Bengkalis, Rabu (16/9/2026).(Polres Bengkalis)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba bersama personel Polsek Bengkalis (Polres Bengkalis) mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana mengedarkan narkotika jenis sabu, satu wanita berinisial FA (19) dan dua pria H (28), dan S (22) diamankan di sebuah rumah di Gang Permai, Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Ketiga tersangka kami amankan setelah menerima informasi dari masyarakat, terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di sekitar lokasi tersebut," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, Kamis (17/9/2026)

Ia mengatakan, informasi masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, personel menemukan tiga orang berada di dalam sebuah rumah yang dicurigai. Selanjutnya dilakukan pengamanan dan penggeledahan.

 Baca Juga: BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan empat paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram, dua unit handphone Android, satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam dan satu unit sepeda motor Vario warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. Petugas juga telah melakukan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan, namun belum berhasil ditemukan.

Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil pemeriksaan urine terhadap FA, H dan S menunjukkan positif methamphetamine, yang merupakan zat aktif dalam narkotika jenis sabu.

 Baca Juga: Manchester United Tersingkir di Carabao Cup, Kalah 2-3 dari Brighton di Old Trafford

"Atas perkara tersebut, ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan," ujarnya.

Kasatnarkiba AKP Tidar menegaskan, bahwa Polres Bengkalis terus berkomitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dengan mengoptimalkan penindakan serta menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Baca Juga: Dampak Pencemaran Udara, Tiga RTH di Pekanbaru Ditutup Sementara

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika,” ujar AKP Tidar.(ksm)

 

Editor : Edwar Yaman
sabu Kecamatan Bengkalis narkoba tim opsnal satresnarkoba