Minta Selesaikan Sengketa Lahan, Warga Rupat Datangi Kantor Bupati Bengkalis

Abu Kasim • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 13:54 WIB
Rapat antara perwakilan Solidaritas Masyarakat Rupat bersama Pemkab Bengkalis membahas sengketa lahan di Kecamatan Rupat, Senin (21/9/2026) sore.(Istimewa)
Rapat antara perwakilan Solidaritas Masyarakat Rupat bersama Pemkab Bengkalis membahas sengketa lahan di Kecamatan Rupat, Senin (21/9/2026) sore.(Istimewa)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -  Belasan orang perwakilan warga Kecamatan Rupat, Bengkalis mendatangi Kantor Bupati Bengkalis untuk menyampaikan persoalan sengketa lahan seluas ribuan hektare  yang digarap oleh pengusaha asal negara Malaysia bernama Chua Cin Heng, Senin (21/9/2026).

Mereka yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Rupat, didampingi pakar lingkungan dan kehutanan UIN Suska Riau, Dr Elviriadi diterima Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Syahruddin di ruang rapat Kantor Bupati Rapat Kantor Bupati.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta Pemkab Bengkalis turun tangan menyelesaikan sengketa lahan di Kelurahan Batu Panjang, Kelurahan Tanjung Kapal, dan Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, yang melibatkan Chua Cin Heng.

Dr Elviriadi mengatakan, persoalan tersebut bermula dari kesalahpahaman terkait kesepakatan pengelolaan lahan antara masyarakat dengan Chua Cin Heng pada tahun 2000.

 Baca Juga: Diduga Tabrakan Tunggal, Warga Serumpun Jaya Inhu Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan 

Menurutnya, kesepakatan awal bukan merupakan transaksi jual beli hak milik lahan, melainkan sistem bagi hasil dari pengelolaan kebun.

"Setelah pembuat kesepakatan meninggal, pengelolaan dilanjutkan ahli warisnya. Tiba-tiba Juli 2026 kemarin, Chua Cin Heng muncul mengklaim lahan tersebut miliknya," jelas Elviriadi.

Ia menyebutkan, lahan yang kini diklaim atas nama istrinya, Siti Azizah, selama ini dikelola oleh masyarakat dan mereka merasa memiliki hak atas lahan tersebut.

Persoalan itu kemudian memicu keresahan masyarakat hingga hampir 1.000 warga disebut menggelar aksi di Kantor Camat Rupat beberapa waktu lalu.

 Baca Juga: Hujan Lebat, Kualitas Udara Membaik di Level Sedang

"Kami berharap Pemkab segera turun ke lapangan. Jika dalam sepekan tidak ada respons, kami akan gelar demo besar-besaran di Kantor Bupati," tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan aspirasi dan kronologis, persoalan penguasaan lahan yang menurut mereka telah berlangsung sejak tahun 1997. Masyarakat berharap Pemkab Bengkalis dapat memfasilitasi komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, sehingga persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka dan dicarikan jalan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami  berharap agar pertemuan ini menjadi langkah konkret dalam menindaklanjuti persoalan lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun," ujar Ketua Forum Solidaritas Masyarakat Rupat, Afrizal.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bengkalis Syahruddin  menyatakan, Pemkab telah menerima delapan tuntutan yang disampaikan masyarakat Rupat. Ia mengatakan, Pemkab akan melakukan telaah, penelitian dan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan masyarakat. Pemkab juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Imigrasi, termasuk memanggil Chua Cin Heng untuk dimintai keterangan.

"Kami perlu waktu untuk menyelesaikan agar clear. Kami harap masyarakat tetap menjaga kondusivitas menunggu keputusan Pemkab," ujarnya.

 Baca Juga: Karateka Jalan, Kuliah Jalan

Syahruddin menyampaikan, pertemuan merupakan bagian dari tindak lanjut atas arahan Bupati Bengkalis Hj Kasmarni agar persoalan lahan masyarakat yang telah berlangsung lebih kurang 30 tahun tersebut ditelaah dan ditindaklanjuti secara serius.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti persoalan ini secara objektif dan tanpa tebang pilih. Kita ingin melihat kronologis permulaan persoalan berdasarkan data dan fakta, sehingga setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang jelas sesuai Ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan” ujarnya.

Syahruddin menjelaskan, Pemkab Bengkalis akan melakukan koordinasi lintas Perangkat Daerah dan Instansi terkait, termasuk menghimpun serta memverifikasi dokumen dan informasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut perlu melihat berbagai aspek, mulai dari Pemerintahan, pertanahan, tata ruang, lingkungan hingga aspek hukum, sesuai kewenangan masing-masing pihak.

“Kami akan mendengarkan semua pihak, melengkapi data, melakukan koordinasi dan menempuh tahapan sesuai Aturan dan Ketentuan. Pemerintah akan menjalankan apa yang menjadi kewenangannya,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga komunikasi dan suasana yang kondusif selama proses penyelesaian berlangsung. Aspirasi masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam proses Pemerintahan, namun penyelesaiannya perlu ditempuh melalui dialog, koordinasi dan mekanisme hukum yang tersedia.(ksm)

Editor : Edwar Yaman
sengketa lahan warga rupat kantor bupati bengkalis pemkab bengkalis