Edarkan 30 Paket Sabu, Dua Pria di Bathin Solapan Dibekuk Polisi

Abu Kasim • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 21:44 WIB
Dua tersangka bersama barang bukti 30 paket sabu ukuran kecil diamankan di Polsek Mandau, Bengkalis, Selasa (6/10/2026). Foto Istimewa
Dua tersangka bersama barang bukti 30 paket sabu ukuran kecil diamankan di Polsek Mandau, Bengkalis, Selasa (6/10/2026). Foto Istimewa

DURI (RIAUPOS.CO) -- Diduga menjadi pengedar 30 paket narkotika jenis sabu, dua pria berinisial YHM (26) dan FS (50) dibekuk Tim Opsnal Polsek Mandau,di Jalan Duri-Dumai Km 11, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Senin (5/10/2026) malam.

Selain mengamankan 30 paket narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone, satu botol kecil warna hitam, uang tunai Rp1.550.000, satu dompet kecil warna hitam serta tiga plastik pack.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa menyebutkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Duri-Dumai Km 11.

Baca Juga: Saksi Sebut Uang yang Dikembalikan ke Inspektorat Berasal dari Marjani

Ia menyebutkan, mendapat informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan dua orang yang kemudian diketahui berinisial YHM dan FS.

"Dari tangan tersangka YHM, petugas menemukan satu bungkus berisi 6 paket sabu yang menurut keterangannya diperoleh dari seseorang berinisial JE yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, ditemukan satu bungkus berisi 14 paket sabu yang disebut diperoleh dari DA yang masih DPO," jelasnya, Selasa (6/10/2026).

Sedangkan barang bukti tersebut, ditemukan di dalam botol kecil warna hitam yang berada di saku depan sebelah kiri YHM. Sementara dari tangan FS, polisi menemukan 10 paket sabu yang disimpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri. 

Baca Juga: Kabut Asap Pekat, Kualitas Udara Kota Pekanbaru Masuk Kategori Berbahaya 

"Berdasarkan keterangan FS kepada petugas, narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial DE yang juga masih berstatus DPO," jelasnya.

Ia menyebutkan, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari kedua tersangka sebanyak 30 paket sabu. Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609. Kami  juga masih melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam keterangan tersangka dan telah masuk dalam DPO polisi," jelasnya.

Editor : Rinaldi
terduga sabu polsek mandau bathin solapan dua pria