BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Selama 19 hari melakukan Operasi Sarang Narkoba, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menyita barang bukti (BB) narkotika, jenis sabu seberat 10,14 kilogram (Kg), 92 butir pil ekstasi, 21 pcs etomidate, serta ganja kering seberat 171,2 gram.
Sedangkan dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, petugas mengamankan sebanyak 50 orang tersangka. Mereka terdiri dari 49 laki-laki dan satu perempuan yang ditangkap dalam 31 laporan polisi, termasuk pengungkapan yang dilakukan sejumlah kepolisian sektor (Polsek) di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Pengungkapan itu, disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto saat menggelar Konferensi Pers di Aula Polres Bengkalis pada, Rabu (4/11) pagi.
Baca Juga: Satpol PP Bengkalis Intensifkan Patroli, Tegakkan Perda untuk Ketertiban
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkalis.
‘’Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku, baik pengguna maupun pengedar narkotika, untuk menjalankan aktivitas yang merusak masa depan generasi bangsa,’’ tegas Kapolres.
Ia menegaskan, komitmennya akan menindak tegas peredaran narkotika sebagai bentuk upaya melindungi generasi bangsa di masa yang akan datang.
Baca Juga: Operasi Sarang Narkoba, Polres Bengkalis Amankan 10,14 Kg Sabu Bersama BB Narkotika Lainnya
Menurutnya, dari hasil pengungkapan selama operasi tersebut, diperkirakan sebanyak 52.400 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, nilai ekonomis dari keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar lebih.
Terhadap 50 tersangka, penyidik akan menerapkan pasal-pasal pidana sesuai dengan jenis tindak pidana, peran, serta keterlibatan masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika. Para tersangka terancam hukuman mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga pidana mati.
Baca Juga: BBKSDA Riau Perkuat Sinergi Pembangunan dan Pelestarian Kawasan Konservasi
AKBP Eko Rubiyanto juga mengingatkan, bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian. Dukungan dan keterlibatan aktif masyarakat sangat diperlukan untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkoba.
Menurutnya, semakin tinggi kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika, semakin besar pula peluang untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus mempersempit ruang gerak para pengedar.
‘’Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pengguna maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis. Makanya kami meminta masyarakat jangan takut untuk memberikan informasi kepada kami jika ada peredaran narkoba di daerahnya,’’ tegasnya.(ksm)
Editor : Arif Oktafian