BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Diduga mengganggu ketentraman masyarakat, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bengkalis menjaring 12 anak punk yang meminta uang kepada masyarakat di seputaran Taman Air Mancur Bengkalis, Kamis (5/11/2026) malam.
Langkah ini diambil usai petugas Satpol PP Kabupaten Bengkalis menerima laporan masyarakat, yang merasa terganggu dengan aktivitas mereka di sejumlah titik keramaian diseputaran Taman Air Mancur Bengkalis.
"Lokasi di seputaran Taman Air Mancur Bengkalis. Ada 12 anak punk yang kita amankan karena menyebabkan masyarakat terganggu," tegas Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bengkalis Darmansyah.
Baca Juga: Banjir Putus Akses Jalan ke SMAN 17 Pekanbaru, Pemko Siapkan Pengaspalan 2027
Menurutnya, penertiban anak punk tersebut karena sebelumnya ada aduan dari masyarakat, bahwa beberapa anak punk memaksa meminta sejumlah uang di warung makan sekitar dan terjadinya perkelahian anak punk dengan warga masyarakat, sehingga demi kenyamanan mereka ditertibkan.
"Begitu menerima aduan dari masyarakat, Satpol PP langsung menindaklanjuti ke lokasi, dan melakukan koordinasi bersama Polsek Bengkalis, anak punk kami angkut untuk selanjutnya dilakukan pendataan di Kantor Satpol PP Kabupaten Bengkalis," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, dua belas anak punk tersebut bukan merupakan warga Kabupaten Bengkalis, terlebih beberapa waktu sebelumnya ada beberapa dari mereka merupakan anak punk yang pernah diamankan petugas Satpol PP.
Baca Juga: Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Parasamya Karya Kencana dari Kemenduk RI
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis, Alfakhrurrazy mengatakan, Satpol PP Kabupaten Bengkalis sebagai penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum masyarakat, pada prinsipnya mengimbau seluruh masyarakat untuk menghormati setiap orang yang berada di tempat umum dan tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Namun, apabila mereka melakukan aktivitas atau tindakan lain yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, maka hal tersebut dapat menjadi dasar bagi Satpol PP Kabupaten Bengkalis untuk melakukan penindakan.
"Ini kaitannya dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Satpol PP akan merespons cepat laporan dari masyarakat, demi menciptakan lingkungan yang kondusif," tegasnya.
Baca Juga: Polsek Singingi Temukan dan Musnahkan Satu Rakit PETI di Muara Lembu
Razy menegaskan, jajarannya tidak akan berhenti hanya sampai di sini. Patroli yang menyisir tempat-tempat keramaian dan tempat umum akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam menjaga kenyamanan warga Kabupaten Bengkalis.
"Tindakan seperti ini tentu menjadi komitmen kami agar Kabupaten Bengkalis terjaga ketentraman dan ketertibannya," jelasnya.
Editor : Rinaldi