Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Jadi Sarang Tempat Transaksi Jual Beli Bayi di Jogjakarta, Inilah Penampakan Rumah Bersalin yang Menghebohkan Itu

Redaksi • Minggu, 15 Desember 2024 | 07:52 WIB
klinik Bersalin Dewi Sarbini di Jogjakarta.
klinik Bersalin Dewi Sarbini di Jogjakarta.

JOGJAKARTA (RIAUPOS.CO) -  Polisi menangkap dua orang bidan yang bekerja di Klinik Rumah Bersalin Dewi Sarbini di Jogjakarta. Ini karena perempuan berinisial JE dan DM itu telah memperjualbelikan bayi. Ternyata mereka telah memperdagangkan bayi sejak 2010 atau sekitar 14 tahun lamanya.

Dikutip dari Radar Jogja (Jawa Pos Group), Klinik Bersalin Dewi Sarbini itu menjalankan praktik dengan menggunakan bangunan yang sudah terlihat tua dan kurang terawat. Cat bangunan sudah memudar dan pagar besi cukup tinggi warna putih tampak sudah mulai berkarat.

Bangunan dua lantai tersebut berada di Gang Teratai, Kampung Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Jogja. Jalan di depan bangunan tidak terlalu lebar, diperkirakan hanya memiliki lebar sekitar tiga meter.

Setelah 2 bidannya ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli bayi, klinik tersebut sudah tidak beroperasi. Namun, ada satu unit sepeda motor terparkir di garasi saat dikunjungi Radar Jogja.

Di teras rumah tampak berjejer kursi ruang tunggu layaknya klinik bersalin. Teras juga dilengkapi televisi yang diletakkan di dinding. Pada sudut teras,  terdapat alat ukur tinggi badan anak.

Pada klinik bersalin tersebut tidak ada papan penanda atau plang rumah bersalin di sekitar lokasi. Meski polisi telah menangkap 2 bidan dan keduanya ditetapkan tersangka serta menghentikan aktivitas di rumah bersalin, bangunan tersebut tidak dipasangi garis polisi.

Beberapa kali terdengar aktivitas dari dalam bangunan. Seperti suara anak kecil dan perempuan dewasa. Bahkan, Radar Jogja juga mendapati seorang pemuda yang keluar untuk mengambil jemuran di lantai dua.

Kedua tersangka kasus perdagangan bayi di Kota Jogja dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIJ, Kamis (12/12).
Kedua tersangka kasus perdagangan bayi di Kota Jogja dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIJ, Kamis (12/12).

Dua Bidan Tidak Punya Izin

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogjakarta memastikan, 2 bidan yang memperjualbelikan bayi yang bekerja di sebuah klinik bersalin di Tegalrejo, Kota Jogjakarta, dipastikan tidak memiliki izin praktik atau tidak memiliki surat izin praktik (SIP) sebagai bidan.

"Kami pastikan bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki SIP sebagai bidan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kebidanan,” kata Kepala Dinkes Kota Jogja Emma Rahmi Aryani dilansir dari Radar Jogja.

Berhubung kedua bidan tersebut tidak memiliki izin praktik, pihak Dinkes mempersilakan pihak berwajib untuk memproses yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Emma menyatakan, setiap bidan yang memiliki SIP diharuskan untuk mengikuti sekaligus mematuhi aturan yang ditetapkan dalam standar profesi. Apabila melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi hukum.

Kasus ini ditelusuri pihak kepolisian Polda DIY setelah adanya laporan terkait dugaan tindak pidana jual beli bayi. Untuk memastikannya, polisi kemudian melakukan penyamaran seolah-olah akan membeli bayi.

Setelah diketahui fakta terkait adanya jual beli bayi, maka polisi kemudian meringkus dua orang bidan berinisial JE dan DM. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, 2 bidan tersebut sudah menjual 66 bayi terhitung sejak 2015 hingga 2024 dengan rincian 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan. Selain itu, ada juga dua bayi dijual tanpa keterangan jenis kelamin.

Mereka menjual bayi kepada orang yang akan mengadopsi dengan harga berkisar antara Rp55 Juta hingga Rp85 Juta. Untuk bayi perempuan harganya dipatok antara Rp55 Juta hingga Rp65 juta. Sedangkan bayi laki-laki dijual di harga Rp65 Juta hingga Rp85 juta.

Orang yang membeli bayi atau melakukan adopsi bayi secara ilegal melalui rumah bersalin yang dikelola 2 bidan tersebut berasal dari berbagai daerah. Yaitu berasal dari Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua.***

 

Editor : RP Edwar Yaman
#klinik bersalin #jual beli bayi #rumah bersalin #jogjakarta