Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kabar Gembira! Pemerintah Tidak Naikkan Tarif Listrik, Berikut Daftar Tiap Golongan dari Januari-Maret 2026

Redaksi • Sabtu, 3 Januari 2026 | 22:01 WIB
Petugas PLN tengah melakukan perbaikan jaringan.
Petugas PLN tengah melakukan perbaikan jaringan.

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  - Kabar gembira bagi masyarakat. Pasalnya pemerintah tidak menaikkan tarif listrik untuk periode Januari sampai Maret 2026. Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat, stabilitas ekonomi nasional, dan memberi kepastian biaya energi bagi rumah tangga dan pelaku usaha di awal tahun.

Keputusan ini berlaku untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi PT PLN (Persero) di seluruh Indonesia.  Penetapan tarif listrik dilakukan berdasarkan evaluasi triwulanan yang mengacu pada formula yang mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, termasuk nilai tukar rupiah, harga batubara acuan, indeks harga minyak, dan inflasi.

Meskipun beberapa indikator tersebut berpotensi menimbulkan penyesuaian tarif, pemerintah memilih kebijakan stabilitas harga untuk kuartal I tahun 2026 demi kepentingan masyarakat luas.

 Baca Juga: PUPR Riau Tinjau Banjir Ruas Jalan Sontang-Duri, Langsung Pelajari Detail Penanganan

Berikut daftar lengkap tarif listrik PLN terbaru per kWh yang berlaku sejak 1 Januari 2026 dan tetap sama dari periode sebelumnya:

Tarif Listrik PLN Januari–Maret 2026 (Non Subsidi):

R-1/TR 900 VA: Rp1.352,00 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp1.699,53 per kWh
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Rp996,74 per kWh
P-1/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp1.522,88 per kWh
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT (Lay & Industri): Rp1.644,52 per kWh

Beberapa media juga mencatat tarif listrik bagi golongan subsidi rumah tangga tetap berlaku tanpa perubahan, antara lain:

 Baca Juga: Amerika Serang Venezuela, Donald Trump Klaim Tangkap Presiden Nicolas Maduro dan Istrinya

R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
R-1/TR 900 VA (subsidi): Rp605 per kWh

Meski kadang dicatat berbeda antar sumber, angka ini merupakan bagian dari tarif subsidi yang berlaku di awal 2026.  Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik di awal tahun ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan pelaku usaha.

Langkah tersebut dianggap membantu mengurangi tekanan biaya hidup dan menjaga stabilitas usaha mikro, kecil, dan menengah yang tengah memulihkan kinerja pascapandemi.

Meski sekarang tarif listrik stabil, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi rutin setiap triwulan sesuai Peraturan Menteri ESDM. Artinya, tarif listrik bisa disesuaikan kembali pada periode berikutnya jika indikator ekonomi makro menunjukkan perubahan signifikan yang mendesak penyesuaian harga energi.

Sebagai konsumen listrik, masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam menggunakan energi listrik.

Penggunaan listrik secara efisien tidak hanya membantu menekan tagihan, tetapi juga berkontribusi pada ketahanan energi nasional yang lebih baik di masa mendatang.***

 

Editor : Edwar Yaman
#tarif listrik #stabilitas ekonomi nasional #pln #Pelanggan Subsidi