Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

3 Orang Terjaring OTT KPK di Banjarmasin Diperiksa Intensif, Status Hukum Ditentukan Sore Ini

Redaksi • Kamis, 5 Februari 2026 | 08:46 WIB

Budi Prasetyo
Budi Prasetyo
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tiga orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Rabu (4/2/2026), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif. Salah satu yang terjaring operasi senyap itu adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, ketiga orang yang diamankan dalam operasi senyap itu telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh tim penindakan KPK.

"Pada peristiwa tertangkap tangan terkait dugaan TPK dalam restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, para pihak yang diamankan sejumlah 3 orang, saat ini sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

 Baca Juga: Pep Guardiola Buka Suara Bela Palestina: Ketika Ribuan Orang Tak Berdosa Terbunuh, Itu Menyakiti Saya

Budi menyatakan, pemeriksaan intensif itu diperlukan guna mendalami konstruksi perkara dari dugaan penyimpangan restitusi pajak di KKP Madya Banjarmasin.

"Pihak-pihak dimaksud dilakukan pemeriksaan intensif," ucapnya.

Rencananya, sore ini pimpinan KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara maupun status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

"Dijadwalkan sore," ujarnya.

Dalam operasi senyap tersebut, lanjut Budi, tim penindakan KPK mengamankan barang bukti uang senilai lebih dari Rp1 miliar. KPK menduga, uang tersebut berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan.

Diduga, pejabat pajak di Banjarmasin menerima suap dari pihak swasta untuk mengatur nilai pajak restitusi.

"Ya, terkait restitusi PPN yang diajukan oleh pihak swasta di KPP Madya Banjarmasin, dengan nilai restitusi mencapai puluhan miliar rupiah,” pungkasnya.

 

Purbaya: Saatnya Bongkar 'Boroknya Birokrasi'

Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat publik terkejut.

Dua OTT beruntun yang terjadi di KPP Banjarmasin dan kawasan Bea Cukai Jakarta itu langsung menyita perhatian pemerintah, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya menegaskan bahwa penangkapan tersebut bukan hanya alarm bahaya, tetapi juga peluang besar untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

Ia menyebut, momentum OTT ini harus dijadikan pintu masuk memperbaiki dua instansi strategis negara, terutama yang berkaitan dengan penerimaan negara.

 Baca Juga: Program Kurda Asa tanpa Bunga Kembali Disalurkan, BPR Rohul Siapkan Rp2 Miliar untuk UMKM

“Itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus,” kata Purbaya kepada pers dikutip dari Pojoksatu.id.

Menurut Purbaya, kejadian ini sekaligus menunjukkan bahwa proses pengawasan internal masih perlu diperkuat.

Ia menilai tindakan KPK dapat membantu mempercepat reformasi birokrasi yang selama ini didorong Kementerian Keuangan. Bahkan, Purbaya secara tegas menyebut bahwa OTT tersebut merupakan bentuk terapi kejut yang diperlukan agar pegawai tidak lagi bermain-main dengan jabatan.

"Kita lihat juga mungkin hari ini ada yang di OTT di Banjarmasin dan di Lampung, yang disergap oleh KPK ya. Ini mungkin shock therapy bagi pegawai kami," ujar Purbaya.

Purbaya memastikan bahwa Kemenkeu tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Setiap pegawai yang terseret kasus akan menjalani proses sesuai aturan hukum.

Sementara kementerian hanya memberikan pendampingan administratif tanpa membela tindakan melawan hukum. Ia juga membuka kemungkinan adanya rotasi, penonaktifan, hingga pemberhentian jika terbukti melanggar hukum dan kode etik.

Di tengah guncangan OTT ini, Purbaya menegaskan bahwa reformasi di dua lembaga keuangan negara tidak boleh berhenti. Menurutnya, kepercayaan publik harus dipulihkan, dan itu hanya bisa terjadi jika praktik-praktik lama dibersihkan tanpa kompromi.***

Editor : Edwar Yaman
#OTT di Banjarmasin #budi prasetyo #KPP Madya Banjarmasin #ott kpk