Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Sempat Dialihkan dari Rutan ke Tahanan Rumah, KPK Berikan Penjelasan Ini

Redaksi • Selasa, 24 Maret 2026 | 15:04 WIB

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang jadi tersangka dugaan korupsi kuota haji, penahanannnya dialihkan dari rutan ke tahanan rumah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil pemeriksaan kesehatan Yaqut jadi alasan. Berdasarkan asesmen medis, Yaqut diketahui mengidap GERD atau penyakit asam lambung akut.

“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Selain itu, Yaqut juga diketahui mengidap asma. “Jadi tentunya ini menjadi salah satu syarat, di samping juga ada keperluan lain dalam hal strategi penanganan perkara supaya berjalan dengan lancar,” tambah Asep.

 Baca Juga: Jelang Play-off Piala Dunia 20206, Italia vs Irlandia Utara: Gattuso Pulangkan Chiesa ke Liverpool

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam tahap awal, KPK mengungkap potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri. Yakni Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026, namun permohonannya ditolak pada 11 Maret 2026.

Sehari kemudian, KPK resmi menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada 17 Maret 2026, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah, yang kemudian disetujui KPK. Sejak 19 Maret 2026, Yaqut menjalani masa tahanan rumah.

Namun, status tersebut kembali berubah. Pada 23 Maret 2026, KPK memproses pengalihan penahanan kembali ke rutan, dan pada 24 Maret 2026 Yaqut resmi kembali ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.***

Editor : Edwar Yaman
#yaqut #kpk #gerd #tahanan rumah