JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bagaimana cara cek desil kemensos (Kementrian Sosial) serta status penyaluran bantuan sosial (Bansos) tahap 3 pada Agustus 2026 ini? Cek desil kemensos dapat dilakukan melalui situs resmi dan atau melalui aplikasi cek bansos yang dijelaskan dalam artikel berikut.
Dikutip dari situs resmi bansos kemensos, disebutkan penyaluran bansos periode Agustus 2026 yang memasuki tahap 3 kembali dinantikan jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Namun, sebagian masyarakat sering kali terkejut ketika bantuan yang biasa diterima mendadak dihentikan atau status kepesertaannya berubah.
Baca Juga: Bantah Eksepsi Rida, JPU Minta Hakim Lanjut ke Tahap Pembuktian
Hal ini berkaitan erat dengan pemutakhiran data berkala pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta pembaruan kategori desil oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Guna memastikan apakah nama Anda masih berhak mendapatkan dana bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada bulan ini, pengecekan tingkat desil terbaru secara mandiri menjadi langkah krusial.
Lantas, Desil Berapa yang Berhak Dapat Bansos? Pemerintah, telah membagi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat ke dalam 10 tingkatan desil (Desil 1 hingga Desil 10), sebagai berikut:
Baca Juga: 7.341 PKH dan 10.428 Sembako Kemensos Proses Penyaluran, Terlibat Pinjol dan Judol Bansos Disetop
Desil 1 – 4: Kategori masyarakat sangat miskin, miskin, dan hampir miskin. Kelompok dalam rentang ini menjadi prioritas utama yang diusulkan menerima bansos reguler seperti PKH dan BPNT/Program Sembako.
Desil 5 – 10: Kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah hingga mampu, sehingga secara otomatis tidak tergolong sebagai sasaran penerima bansos reguler.
Karena data dinilai secara berkala berdasarkan kondisi terkini, seseorang dapat mengalami penurunan atau kenaikan angka desil yang memengaruhi hak penerimaan bantuan.
Cara Cek Desil dan Status Bansos Agustus 2026 Lewat Hp
Pengecekan status kepesertaan dan kategori desil dapat dilakukan secara praktis melalui dua saluran resmi Kemensos:
Melalui Situs Resmi Cek Bansos Kemensos
Baca Juga: Cek Bansos Cair Program PKH Tahap III Agustus, Siak Termasuk bersama Beberapa Kota Lainnya
Buka peramban (browser) di HP dan akses portal resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 16 digit sesuai yang tertera pada KTP.
Masukkan kode captcha/verifikasi yang muncul pada layar.
Klik tombol "Cari Data".
Sistem akan mencocokkan data dan menampilkan informasi mengenai status penerima, jenis bantuan (PKH/BPNT), periode pencairan, serta status desil jika tersedia.
Baca Juga: Bersiap, Bulog Rengat Salurkan Bantuan Pangan Beras untuk 88.975 Keluarga di Inhu dan Kuansing
Melalui Aplikasi "Cek Bansos"
Unduh aplikasi resmi "Cek Bansos" terbitan Kementerian Sosial RI di Google Play Store atau App Store.
Lakukan pendaftaran akun bagi pengguna baru dengan memasukkan data NIK, nomor KK, dan unggah foto KTP asli.
Setelah akun diverifikasi, login dan pilih menu "Cek Bansos".
Sistem akan menampilkan rincian Profil KPM, histori bantuan sosial yang diterima, serta tingkatan desil terbaruSolusi Jika Data Desil Tidak Sesuai atau Bansos Tidak Cair
Apabila kondisi ekonomi keluarga masih berada di kategori tidak mampu namun status desil bergeser ke atas atau bantuan terhenti, Anda dapat menempuh jalur pemutakhiran resmi:
1. Gunakan Fitur Usul / Sanggah
Pada aplikasi resmi Cek Bansos, manfaatkan menu "Fitur Usul" untuk mendaftarkan ulang atau "Fitur Sanggah" jika menemukan kelayakan data yang tidak sesuai di lapangan.
2. Lapor ke Pemerintah Desa / Kelurahan
Datangi kantor kelurahan atau desa setempat membawa KTP dan KK asli untuk meminta verifikasi dan validasi ulang data kependudukan ke dalam DTSEN.
Baca Juga: DTSEN Jadi Penentu Reaktivasi PBI-JKN di Rohul, Baru 2.394 dari 50.681 Peserta Kembali Aktif
3. Hubungi Dinas Sosial
Koordinasikan kendala data melalui petugas pendamping bansos PKH atau ke kantor Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.
Pastikan hanya memperbarui atau mengecek data melalui saluran resmi pemerintah guna menghindari risiko kebocoran data pribadi atau penipuan dari pihak tak bertanggung jawab.
Editor : Eka G PutraSumber : Radarsolo.jawapos.com