DUMAI (RIAUPOS.CO) - Satu per satu tahapan dan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) legislatif Pemilu 2024 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif 2024, sudah dilaksanakan KPU Dumai. Tahapan berikutnya, KPU Dumai menjadwalkan pelipatan kertas surat suara yang direncanakan dilaksanakan Kamis (27/6/2024) besok.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Dumai, Abdi Syofyan yang ditemui Riaupos.co usai mengikuti rapat koordinasi Forkompinda Dumai tentang kesiapan oengamanan PSU Pileg serentak tahun 2024 di ruang pertemuan Sonaview Hotel di Jalan Pattimura, Rabu (26/6/2024). Rapat koordinasi ini dihadiri semua unsur pihak keamanan dan elemen terkaitnya yang berkaitan dengan pelaksanaan PSU tersebut.Baca Juga: Jelang Pilkada, Masyarakat Diminta Dukung Tugas Pantarlih
''Beberapa tahapan dan jadwal berkaitan dengan PSU di Dumai ini sudah kami lakukan. Direncanakan tanggal 27 Juni ada kegiatan pelipatan kertas surat suara PSU,'' kata Syofyan seraya menambahkan dilanjutkan dengan pembuatan dan menyebarkan surat undangan.
Selanjutnya, tambah Syofyan, tanggal 28 Juni dilakukan pembuatan TPS di dua tempat. Yakni TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama.
''Tanggal 29 Juni 2024 dilakukan pemungutan dan penghitungan suara. Untuk rekapitulasi surat suara tingkat kecamatan dilaksanakan tanggal 30 Juni,'' kata Syofyan seraya menambahkan penghitungan rekapitulasi surat suara tingkat Kota Dumai dilaksanakan tanggal 3 Juli mendatang.Baca Juga: Dibuat 2 Jalur, Pemprov Riau Akan Perlebar Ruas Jalan Simpang Buatan-Teluk Masjid
Berdasarkan surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dengan nomor surat: 234-01-03-04/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024, yang memerintahkan kepada pihak termohon (KPU) untuk melaksanakan PSU pada TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama di Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.(sah)
Editor : RP Edwar Yaman