DUMAI (RIAUPOS.CO) - Salah seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, berinisial RC berusia 42 tahun, warga Dumai Kota, Selasa (6/8) diamankan Satres Narkoba Polres Dumai. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Dumai AKP M Sodikin SH MSi saat dikonfirmasi awak media kemarin membenarkan hal tersebut.
''Kami mendapatkan informasi tentang ada aktivitas tersangka itu dari masyarakat,'' kata Sodikin.
Menindaklanjuti informasi itu, lanjut Sodikin, tim Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penggerebekan. Dari penggerebekan yang dilakukan tersebut berhasil mengamankan sekitar 1,24 gram narkoba jenis sabu dari terduga pelaku.
''Untuk kepentingan penyidikan, terduga pengedar sabu dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Kota Dumai,'' kata Sodikin.
Sejumlah barang bukti yang diamankan itu, lanjut Sodikin, berupa tujuh paket diduga berisikan Narkotika jenis sabu, satu helai plastik klip, satu helai baju koko lengan pendek warna hitam dan satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam.
"Kami dalami dan terus melakukan pengembangan terkait darimana sabu itu bisa didapatkan oleh terduga RC,'' kata Sodikin.(sah)
Editor : Rindra Yasin