DUMAI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota Dumai melalui Bagian Kesra Sekretariat Pemko Dumai (Setdako) kembali kucurkan dana hibah bagi 161 pengaju permohonan bantuan dana hibah kepeda Pemko Dumai.
Di mana 161 penerima dana hibah tersebut terdiri dari rumah ibadah dan lembaga keagamaan yang secara simbolis yang diselenggarakan di Gedung Sri Bunga Tanjung (Pendopo) pada Sabtu (14/9).
Wali Kota Dumai H Paisal SKM MARS dalam sambutannya menyampaikan bahawa dana hibah merupakan hak setiap warga masyarakat Dumai yang tentunya harus memenuhi ketentuan dan persyaratan sesuai dengan peraturan yang ada.
‘‘Uang APBD Dumai harus kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat. Dana hibah kami salurkan sesuai kebutuhan rumah ibadah dan betul-betul tersampaikan,’’ Ucapnya.
Ia berharap pengurus rumah ibdah yang sudah mendapatkan dana hibahnya untuk pembangunan kebutuhan rumah ibadah yang mereka pimpin.
‘‘Gunakan dana yang sudah diberikan pemerintah ini dengan baik dan penuh tanggungjawab. Diharapkan dengan banbtuan ini dapat membuat rumah ibadah menjadi bagus dan nyaman bagi masyarakat sehingga masyarakat dapat beribadah sengan baik dan semakin ramai masyarakat menunaikan ibadah ke rumah ibdah,’’ lanjut Faisal.
Untuk diketahui besaran dana hibah yang akan dikucurkan Pemko Dumai pada tahun anggaran 2025 bagi rumah ibadah dan lembaga keagamaan adalah sebesar Rp24,2 M.
Sementara itu untuk dana hibah rumah ibadah dan lembaga keagamaan lainnya seperti Kristen dan Budha tahun anggaran 2025 telah diserahkan juga oleh Wali Kota Dumai beberapa waktu lalu.
Kabag Kesra Pemko Dumai Wilsubandi menjelaskan bahwa salah satu syarakat yang harus diajukan pihak penerima dana hibah adalah proposal pengajuan permohonan dana hibah.
Setelahnya antara Kesra dan penerima hibah akan mengikat diri dalan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). NPHD meruapakan daras pemberian hibah daerah yang harus dituangkan dalam setiap pemberian hibah.
‘‘NPHD harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata (KUHPer). Syarat sahnya perjanjian kedua belah pihak yang mengikatkan diri, kecakapan untuik membuat suatu perjanjian,’’ pungkasnya.(adv)
Editor : Rindra Yasin