Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Amankan Pengedar Pil Ekstasi

Syahri Ramlan • Senin, 3 Februari 2025 | 10:50 WIB
Seorang pemuda berinisial RP alias R (20), Ahad (2/2/2025) diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan diduga pengedar pil ekstasi.
Seorang pemuda berinisial RP alias R (20), Ahad (2/2/2025) diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan diduga pengedar pil ekstasi.

DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Ahad (2/2/2025), berhasil mengamankan salah seorang pemuda berinisial RP alias R (20) di parkiran belakang Dream House Massage, Jalan Sultan Hassanuddin, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Kota Dumai. Pemuda yang diamankan tersebut diduga terlibat dalam kasus peredaran Narkotika jenis pil ekstasi.

Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H SIK MM melalui Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi SAP SH kepada awak media kemarin membenarkan hal tersebut. "Ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi itu," kata Edwi.

Dalam informasi itu, lanjut Edwi, tim mendapatkan informasi tentang ada seorang pria yang menyimpan dan menjadi perantara jual beli narkotika di daerah tersebut. Setelah menerima laporan, tim Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Ahmad Harapan Tambak langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, tambah Edwi, tim mendapati tersangka RP sedang berada di atas sepeda motor BM 3137 HX berwarna putih abu-abu. Selanjutnya, penggeledahan segera dilakukan dan berhasil menemukan barang bukti berupa lima butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam plastik ukuran sedang. Terdiri dari tiga butir merk Brazil berwarna putih dan dua butir merk Redbull berwarna biru muda

Selain itu, lanjut Edwi, barang bukti lain turut diamankan. Seperti satu unit handphone biru, uang tunai Rp 100.000 hasil penjualan narkotika. Serta sepeda motor yang digunakan tersangka. "Semua barang bukti ini telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Edwi.

Edwi menambahkan, peran tersangka tidak hanya memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika. Tetapi juga diduga menawarkan dan menjadi perantara dalam jual beli. "Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkotika demi keamanan dan kenyamanan bersama. Untuk itu, jangan ragu untuk memberikan informasi kepada kami," kata Edwi.

Editor : Rinaldi
#pengedar pil ekstasi #polsek sungai sembilan #unit reskrim