Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Gasak 14 Unit Laptop, Tiga Pembobol SMPN 17 Dumai Diamankan

Syahri Ramlan • Selasa, 18 Februari 2025 | 10:47 WIB

ANNA ROSA
ANNA ROSA

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Pihak Kepolisian Polsek Bukit Kapur berhasil mengamankan kawanan pembobol SMP Negeri 17 Dumai yang berada di Jalan Cemara, Air Besar, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur. Tiga tersangka pembobol SMP Negeri 17 Dumai tersebut masing-masing berinisial MS, DAS dan RS.

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H SIK MM melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Anra Nosa SH MH kepada awak media, Senin (17/2) menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan kehilangan 14 unit laptop milik sekolah pada 23 September 2024 lalu.

”Laporan yang masuk tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan,” kata Anra.

Pada 10 Februari 2025, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama dengan inisial MS. Saat diinterogasi, tersangka MS mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial DAS dan RS. 

”Informasi tersangka pertama ini menjadi petunjuk awal bagi kami untuk mengejar pelaku lainnya,” kata Anra.

Tak lama berselang, yakni pada 15 Februari 2025, tim berhasil menangkap tersangka kedua dengan inisial DAS di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan pelaku lainnya RS.

”Dengan informasi itu, kami langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka RS,” kata Anra.

Esok harinya, yakni 16 Februari 2025, tim berhasil  menangkap tersangka RS di rumahnya di Jalan Rajawali Gang Air Besar.

”Dan pemeriksaan yang dilakukan, tersangka RS mengakui keterlibatannya dalam pencurian bersama kedua rekannya itu,” kata Anra.

Selain tersangka, tambah Anra, sejumlah barang bukti turut diamankan. Diantaranya seperti satu unit Chromebook Zyrex M432-1 beserta kabel pengisi daya, satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan dalam aksi kejahatan. Serta satu helai sarung motif kotak merah. 

Atas perbuatannya, lanjut Anra, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. ”Para pelaku agar mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Anra.(yls)

Editor : Arif Oktafian
#Polsek Bukit Kapur #Pembobolan SMP Negeri 17 Dumai #3 tersangka