DUMAI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Malaysia memulangkan 73 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Tanah Air lewat Pelabuhan Dumai. Setibanya di Dumai, 73 PMI ini segera dipulangkan ke daerah asal yang tersebar di 11 provinsi yang ada di Indonesia.
Kapal Feri MV Indomal Dinasty yang membawa 73 Pekerja Migran Indonesia ini bertolak dari Pelabuhan Internasional Malaka menuju ke Pelabuhan Dumai. Menjelang sore, sekitar pukul 16.00 WIB, Kapal Feri MV Indomal Dinasty yang membawa 73 PMI tersebut merapat di Pelabuhan Dumai. Seiring dengan itu, satu per satu PMI keluar menuju ke terminal penumpang.
Sementara di Pelabuhan Dumai, sejumlah instansi terkait sudah menunggu kedatangan 73 Pekerja Migran Indonesia tersebut. Instansi terkait tersebut berasal dari unsur Dinas Tenaga Kerja Riau dan Dumai, BP3MI Riau, Imigrasi Kelas II TPI Dumai, P4MI Dumai serta kesehatan Pelabuhan Kelas III Dumai.
Umumnya, pemulangan 73 Pekerja Migran Indonesia ini telah selesai menjalani proses hukum di Malaysia dan siap dipulangkan ke Indonesia. Sebanyak 73 PMI berasal dari 11 provinsi di Indonesia terdiri dari laki-laki 61 orang dan perempuan 12 orang.
Kesebelas provinsi tersebut yakni Nusa Tenggara Barat sebanyak 30 orang, Jawa Timur 10 orang, Jawa Barat 7 orang, Riau dan Aceh masing-masing 6 orang, Sumatera Utara 5 orang, Palu 3 orang, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan masing-masing 2 orang serta Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur masing-masing 1 orang.
''Semua PMI yang telah dideportasi itu setibanya di Dumai dilakukan pemerintah dan cek kesehatan. Dan semua PMI itu dalam keadaan sehat dan baik-baik saja,'' kata Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Seriulina Tarigan kepada awak media di Dumai.
Dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia oleh pemerintah Malaysia itu, lanjut Seriulina, sudah rutin dilakukan. Daerah tujuan pemulangan PMI tersebut yakni pelabuhan internasional Dumai. Selain itu, pelabuhan di Tanjung Balai Karimun serta Batam.
Pemulangan PMI sebanyak 73 orang melalui Pelabuhan Dumai ini, lanjut Seriulina, umumnya telah melanggar keimigrasian di Malaysia. Di mana, para PMI tersebut bekerja di Malaysia tanpa mengantongi dokumen resmi.
''Kami berharap agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri dapat mengikuti jalur yang resmi,'' kata Seriulina.(sah)
Editor : Edwar Yaman