DUMAI (RIAUPOS.CO) - Tim gabungan terdiri dari petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai bersama Aparat Penegak Hukum (APH) kembali melakukan penggeledahan blok hunian warga binaan, Selasa (22/4) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Dari penggeledahan ini, sejumlah barang terlarang turut ditemukan dan langsung dimusnahkan.
Dari penggeledahan tersebut, sedikitnya ditemukan 23 jenis barang-barang terlarang. Barang-barang terlarang tersebut terdiri dari lampu, kaleng, pisau rakit, penggaris besi, jepit kuku, magnet, alat cukur dan kabel masing-masing satu unit.
Kemudian kipas angin rusak sebanyak dua unit. Sendok besi sebanyak tiga unit dan mancis sebanyak enam unit.
”Barang terlarang yang ditemukan dalam penggeledahan ini, selanjutnya dimusnahkan yang disaksikan oleh perwakilan warga binaan,” kata Kepala Rutan Kelas II B Dumai Yudhi Khairuddin melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Dumai Warisman Sihotang kepada awak media di Dumai.
Penggeledahan blok hunian yang dilaksanakan petugas Rutan Dumai dan unsur APH ini, merupakan kegiatan rutin dalam rangka mendeteksi dini.
”Tujuannya sebagai deteksi dini serta untuk pencegahan pelanggaran keamanan dan ketertiban. Agar Rutan Dumai dapat mewujudkan zero Halinar,” kata Warisman.
Penggeledahan yang dilaksanakan kali ini, tambah Warisman, tidak ditemukan handpone, pungli dan narkoba (Halinar) di dalam blok hunian warga binaan. ”Yang ditemukan hanya sejumlah barang terlarang lainnya dan telah dimusnahkan,” kata Warisman seraya menambah kegiatan penggeledahan di blok hunian warga binaan terus dilakukan secara kontinyu.(yls)
Editor : Arif Oktafian