Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Keberangkatan 26 Calon PMI Ilegal Digagalkan, Tiga Tersangka Ditangkap

Redaksi • Kamis, 15 Januari 2026 | 14:12 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan oleh Polisi.
Ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan oleh Polisi.

DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai berhasil mencegah keberangkatan 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak ke Malaysia saat diperjalanan menggunakan tiga unit kendaraan minibus, Selasa (13/1) malam.

Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang melalui Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Afriadi menjelaskan, pengungkapan tindak pidana perdagangan orang ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Saat di Jalan Raya Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan terpantau 1 unit mobil F 1398 KC warna hitam yang dicurigai membawa calon PMI Illegal. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sopir inisial JS dan didapati 8 orang wanita akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Selang waktu kemudian, Unit Reskrim kembali melihat 1 unit minibus warna kuning, dan setelah diperiksa sopir inisial AP didapati kembali 17 calon PMI terdiri 15 laki laki dan 2 perempuan.

Satu kendaraan lainnya, plat BM 1775 HI warna abu-abu dengan supir inisial MT juga terpantau sedang mengawasi kegiatan dan langsung disetop anggota, ternyata mengangkut satu calon PMI Ilegal yang juga akan diberangkatkan ke luar negeri.

"Setelah itu, pelaku bersama korban yang berjumlah 26 orang, dan barang bukti kita amankan di Polsek Sungai Sembilan guna diperiksa lebih lanjut. Dimana tiga tersangka diamankan, inisial JS selaku sopir, MT sopir dan pengurus serta AP (31) sopir," kata Iptu Afriadi.

Dari hasil penyelidikan, para korban dari daerah asal Bengkulu, Aceh dan Sumatera Utara ini membayar kepada agen sebesar Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta. Tersangka JS diupah dari mandor dalam trip ini sebanyak Rp750.000, MT Rp200.000 dan AP mengaku disuruh untuk mengantarkan calon PMI sebanyak 17 orang dengan upah Rp600.000.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan para korban dan pelaku diterapkan pasal 81 Jo pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Polsek Sungai Sembilan juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Dumai dan melaksanakan gelar perkara dengan hasil ditingkatkan ke penyidikan.

Setelah dibuatkan LP, juga dilakukan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pelimpahan perkara ke Satreskrim dan menyerahkan korban tersangka dan barang bukti.

Sumber: RPG/Pekanbaru MX

Editor : Rinaldi
#polsek sungai sembilan #tiga tersangka #PMI ilegal