DUMAI (RIAUPOS.CO) - Polisi Resor (Polres) Dumai berhasil mengamankan seorang petani berinisial JR (65) warga Ujung Tanjung, Rokan Hilir, yang diduga sengaja membakar lahan seluas satu hektar di Kampung Senepis Kecil, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Sabtu (31/1/2026) siang.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, aktivitas pelaku terdeteksi melalui aplikasi Deteksi Lahan Terbakar (DLK) yang memantau titik panas di wilayah tersebut.
"Tim gabungan Satreskrim Polres Dumi bersama Polsek Sungai Sembilan langsung bergerak setelah mendapat sinyal titik api dari aplikasi DLK sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah empat jam perjalanan, kami menemukan titik api yang masih menyala," ujar Kapolres Dumai, Senin (2/2/2026).
Baca Juga: Perkuat Kualitas Regulasi Daerah, Kemenkum Riau Gelar Rakor Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada
Di lokasi, petugas menemukan pelaku yang langsung mengaku telah membakar lahan menggunakan mancis biru.
"Kami langsung mengamankan pelaku dan turut menyita barang bukti berupa satu mancis, dua parang, serta dua batang kayu bekas yang habis terbakar," jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku diduga melanggar dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b jo Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang RI No. 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, atau Pasal 17 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 06 Tahun 2023 yang juga mengubah Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasaan Perusakan Hutan.
Baca Juga: Karhutla Muncul di Batang Tuaka Inhil, Dua Hektare Lahan Terbakar
Pihak kepolisian telah mengumpulkan keterangan dari dua saksi, yakni Heru Gunawan dari Tanjung Kapal dan Eko Susilo dari Aek Korsik.
Kapolres Dumai menegaskan, pembakaran lahan selain melanggar hukum juga dapat menyebabkan kebakaran hutan meluas, merusak ekosistem, dan menurunkan kualitas udara.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Gunakan metode ramah lingkungan dan urus izin resmi sesuai prosedur," tegasnya.
Baca Juga: Ratusan Warga dan Mahasiswa Tuntut THM New Paragon Ditutup Terkait Dugaan Pesta Waria di Sana
Polres Dumai akan terus melakukan pengawasan melalui teknologi dan patroli lapangan serta meminta masyarakat untuk melaporkan titik api atau aktivitas pembakaran mencurigakan ke pihak berwenang.(bay)
Editor : Edwar Yaman