Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sita Serentak 20 Aset Wajib Pajak, Total Taksiran Rp6,85 M

Administrator • Sabtu, 13 Mei 2023 | 09:25 WIB
Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau saat melakukan penyitaan kendaraan roda empat jaminan untuk melunasi utang pajak, baru-baru ini.
Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau saat melakukan penyitaan kendaraan roda empat jaminan untuk melunasi utang pajak, baru-baru ini.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  -  Sita Serentak digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau. Sita Serentak perdana di tahun 2023 ini diikuti oleh 8 KPP yaitu KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Eko Budihartono menjelaskan bahwa total nilai taksiran seluruh objek sita adalah Rp6,85 miliar. ‘’Aset yang telah disita merupakan jaminan untuk melunasi utang pajak. Adapun jumlah aset yang disita pada periode ini adalah 20 aset. Terdiri dari 3 rekening, 5 mobil, 3 tanah dan atau bangunan, 4 truk, 1 mobil barang, dan 4 mobil tangki,’’ ujarnya belum lama ini.

Menurutnya kegiatan ini digelar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Sebelum sampai ke tahap penyitaan, seluruh KPP telah terlebih dahulu mengedepankan upaya persuasif kepada Wajib Pajak. Kanwil DJP Riau mengapresiasi Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dan bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya akan dilakukan tindakan yang tegas dan adil dalam rangka penegakan hukum pajak.

‘’Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pencairan piutang pajak dan membantu pengamanan penerimaan negara. Kegiatan Sita Serentak dimaksud juga sebagai upaya edukatif kepada masyarakat mengenai kewajiban Wajib Pajak dan hak DJP melakukan tindakan penagihan,’’ tutupnya.(azr/rls)

Editor : Administrator
#djp riau #sita aset