RIAUPOS.CO - PRAJOGO Pangestu menjadi orang terkaya di Indonesia mengalahkan Low Tuck Kwong dan Hartono bersaudara. Berdasarkan data Forbes Real Time Billionaires per Sabtu (11/11), Prajogo sukses mengambil alih takhta Bos PT Bayan Resources Tbk (BYAN) Low Tuck Kwong.
Selisih harta keduanya cukup besar, yakni US$12,2 miliar atau setara Rp191 triliun (asumsi kurs Rp15.688 per U$1). Pundi-pundi kekayaan Prajogo naik pesat US$78 miliar atau sekitar Rp1.223 triliun dalam beberapa waktu belakangan.
Bahkan, pundi-pundi kekayaan Prajogo unggul jauh dari Budi Hartono yang punya US$24,3 miliar dan Michael Hartono sebesar US$23,3 miliar. Harta duo petinggi Djarum itu juga susut cukup besar belakangan ini.
Nama Prajogo Pangestu tengah naik daun belakangan ini. Selain karena geliat usahanya di sektor petrokimia dan energi, Prajogo tergabung dalam Konsorsium Nusantara pimpinan Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, yang berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Presiden Joko Widodo bahkan sampai berterima kasih untuk investasi Rp20 triliun dari Prajogo dkk. Menurutnya, kucuran duit dari para miliarder tanah air membuka mata banyak orang bahwa investasi di IKN memang dianggap akan menguntungkan.
“Pak Aguan (Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma, red), Pak Franky (Bos Sinarmas Group Franky Wijaya, red), Pak Prajogo (Bos Barito Pacific Prajogo Pangestu, red), Pak Eka Tjandranegara (Bos Mulia Group, red), Pak Pui (Bos Pulauintan Pui Sudarto, red), Pak Boy Thohir (Bos Adaro, red), Pak Kuncoro Wibowo (Bos Kawan Lama Group, red), Pak Djoko Susanto (Bos Alfamart Group, red), dan yang lain yang tidak bisa saya sebut satu per satu,” sapa Jokowi saat groundbreaking Hotel Nusantara di wilayah IKN Nusantara, Kamis (21/9) lalu.
Terlepas dari pundi-pundi hartanya, Prajogo pernah berkasus dalam dugaan korupsi dana reboisasi di Sumatera Selatan senilai Rp331 miliar. Bahkan, Prajogo sempat berstatus tersangka dalam pusaran korupsi proyek hutan tanam industri (HTI) tersebut. Namun, ia bebas usai kasusnya di-surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Kejagung.(int/hbk)
Laporan JPG, Jakarta
Editor : Rindra Yasin