JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Paylater sering menjadi perbincangan di masyarakat, terutama di kalangan yang sering belanja di platform belanja online. Paylater sendiri dalam bahasa Indonesia disebut sebagai “bayar nanti”.
Paylater memungkinkan orang untuk membeli suatu barang dan membayarnya nanti setelah jatuh tempo. Dengan kata lain, paylater adalah layanan untuk mempermudah masyarakat untuk membeli suatu produk dengan menunda pembayaran.
Sedangkan pinjaman online (pinjol) adalah lembaga jasa keuangan nonbank yang menawarkan pinjaman tunai kepada masyarakat. Berbeda dengan sistem paylater, pinjol danaya dapat dicairkan dalam bentuk tunai dan memungkinkan peminjam melakukan apa pun yang mereka perlukan dengan uang tersebut. Baik kebutuhan konsumtif maupun produktif.
Keuntungan pinjol terletak pada fleksibilitasnya. Peminjam dapat mengajukan jumlah uang yang mereka pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Dalam dunia pinjol terdapat dua pihak utama, yaitu pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower). Pemberi pinjaman adalah individu atau lembaga yang menyediakan dana untuk dipinjamkan. Penerima pinjaman adalah mereka yang meminjam dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka.
Dilansir laman allianz, berikut adalah perbedaan paylater dan pinjol:
Metode transaksi
Penggunaan Paylater seperti yang sudah dijelaskan di atas, adalah metode untuk menunda pembayaran yang sedang dilakukan di e-commerce, seperti barang dengan membayarkan tagihan beserta bunga saat jatuh tempo dengan durasi pembayaran yang bisa kamu pilih, mulai dari 1, 3, 6, atau 12 bulan.
Sedangkan pinjol, adalah platform yang menawarkan peminjaman sejumlah uang yang bisa kamu bayar setelah jatuh tempo.
Aturan
Dalam dunia keuangan digital, regulasi menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk melindungi konsumen. Pinjol, yang juga dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aturannya berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/20221. Ini menunjukkan bahwa sistem pinjol memiliki standar tertentu yang harus dipenuhi oleh penyelenggaranya.
Sebaliknya, meskipun memiliki potensi untuk memudahkan transaksi, fitur paylater juga bisa menimbulkan risiko, apalagi jika tidak diawasi oleh otoritas atau lembaga keuangan lainnya. Namun, beberapa aplikasi paylater saat ini juga telah terdaftar di OJK.
Tujuan penggunaan
Platform Paylater biasanya digunakan untuk membeli suatu barang di marketplace dan harganya sudah terpatok, jadi peminjamannya tidak bisa melebihi sebuah produk yang calon pembeli akan beli.
Sedangkan pinjol, aplikasi pinjol dapat diakses secara mandiri. Ini memungkinkan masyarakat untuk meminjam uang tanpa harus bertransaksi di sebuah marketplace.
Hasil peminjaman
Dalam proses penyaluran dana, sistem paylater melibatkan banyak pihak, termasuk peminjam, perusahaan penyedia pinjaman, e-commerce, dan merchant.
Sedangkan pinjol hanya melibatkan dua pihak, yaitu perusahaan penyedia dana dan peminjam. Biasanya, peminjam akan mengajukan permohonan kredit melalui aplikasi dan setelah disetujui, dana akan dikirimkan ke rekening peminjam untuk dicairkan.
Sumber: JawaPos.com
Editor : M. Erizal