PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dengan dua agenda, yaitu persetujuan modal inti perseroan dan penetapan tindaklanjut proses seleksi calon pengurus perseroan, Rabu (13/11).
RUPS-LB dipimpin Komisaris Independen BRK Syariah Roy Prakoso didampingi Pj Gubernur Riau Dr Rahman Hadi MSi dan Sekda Kepulauan Riau Adhi Prihantara. RUPS-LB ini berlangsung di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah ini dihadiri seluruh pemegang saham dari Riau dan Kepulauan Riau, Direksi BRK Syariah, Dewan Komisaris BRK Syariah serta Dewan Pengawas BRK Syariah.
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Edi Wardana yang juga Ketua Panitia Pelaksanaan RUPS-LB mengatakan, kesimpulan dari agenda penting ini yaitu pemegang saham menyetujui pemenuhan modal inti perseroan dan penetapan tindak lanjut pengurus perseroan yakni Komisaris Utama, Direktur Utama dan Direktur Pembiayaan.
RUPS LB menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Direksi dalam jangka waktu 30 hari sejak keputusan RUPS-LB ini untuk menetapkan dan mengangkat calon Komisaris Utama Perseroan dan/atau Calon Direktur Pembiayaan Perseroan apabila hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: RUPS LB BRK Syariah, Pemegang Saham Setujui Dua Agenda Ini
Selain itu, RUPS LB menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar untuk melaksanakan seleksi dan membentuk Panitia Seleksi calon Komisaris Utama Perseroan dan/atau Calon Direktur Pembiayaan Perseroan apabila hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan memberikan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar, mengajukan calon Komisaris Utama Perseroan terpilih dan Calon Direktur Pembiayaan terpilih untuk dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Selanjutnya pemegang saham juga menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku Pemegang Saham terbesar untuk melaksanakan seleksi dan membentuk Panitia Seleksi calon Direktur Utama (Dirut) Perseroan.
“Menyetujui memberikan kewenangan kepada Gubernur Riau Selaku Pemegang Saham terbesar untuk mengajukan calon Dirut terpilih untuk dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) oleh Otoritas Jasa Keuangan,” sebutnya.
Baca Juga: BRK Syariah Kembali Terima Penghargaan KI Award Menuju Informatif 2024
Sementara itu, Pj Gubernur Riau Rahman Hadi mengatakan, karena sudah diberikan kewenangan untuk kembali membuka seleksi calon Direktur Utama BRK Syariah. Maka dalam waktu dekat pihaknya akan membuka seleksi tersebut.
“Karena sudah diamanahkan, dalam waktu dekat kami akan segera membuka seleksi untuk jabatan Direktur Utama BRK Syariah,” sebutnya.(gem)
Editor : RP Bayu Saputra