Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Beli Pulsa, Isi Token hingga Langganan Netflix dan Item Ini Terdampak PPN 12 Persen, DJP: Kenaikan hanya Menambah Harga 0,9 Persen bagi Konsumen

Redaksi • Minggu, 22 Desember 2024 | 11:58 WIB

 

Ilustrasi, PPN 12 persen.
Ilustrasi, PPN 12 persen.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Seiring rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen terhitung 1 Januari 2025 nanti, beberapa harga yang juga dinikmati masyarakat sehari-hari bakal terjadi kenaikan. Seperti beli pulsa, isi token listrik, voucher maupun berlangganan Netflix hingga Youtube Premium dan lainnya.

Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan tarif PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif PPN 11 persen.

Baca Juga: Siapkan Paket Stimulus Ekonomi, Tarif PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025

Demikian diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti. Menurutnya, kenaikan tarif PPN 12 persen hanya dikecualikan untuk beberapa jenis barang yang dibutuhkan masyarakat banyak.

Seperti minyak goreng curah merek Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri.

"Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak memengaruhi harga ketiga barang tersebut," kata Dwi dalam keterangan rilis dikutip dari Jawapos.com, Ahad (22/12/2024).

Baca Juga: PPN Naik Jadi 12 Persen pada 1 Januari 2025, Sasar Layanan Hiburan Digital

Selain itu, mulai dari minuman soda yang biasa dikonsumsi, layanan hiburan digital, pulsa, hingga peralatan elektronik, seperti TV akan tetap dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen.

Dwi membeberkan, biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, Youtube Premium, dan sebagainya merupakan objek pajak PPN PMSE sebagaimana diatur dalam PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp27,85 T, Terbanyak dari PPN

"Selama ini, platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Artinya, atas biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru," beber Dwi.

Bahkan, Dwi juga memastikan bahwa transaksi penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer akan tetap dikenakan tarif PPN baru sebesar 12 persen.

 

Pasalnya, kebijakan itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

"Artinya, atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher bukan merupakan objek pajak baru," ujarnya.

Baca Juga: Undang 22 Perguruan Tinggi Se-Riau, Kanwil DJP Riau Gelar Tax Center Gathering

Sementara itu, kenaikan PPN 12 persen juga akan berlaku untuk minuman bersoda dan televisi yang secara langsung turut mengerek harga beli bagi konsumen.

Seperti minuman soda yang semula dikenakan Rp7.770 saat dikenakan PPN 11 persen, maka harganya akan naik menjadi Rp7.840 setelah dikenakan PPN 12 persen.

Baca Juga: 9 Film dan Drama Korea Terbaik yang Bisa Kamu Nikmati di Netflix 2024, Ada Wonderland hingga Romance in the House, Dijamin Seru!

Hal yang sama juga berlaku untuk harga televisi senilai Rp5 juta. Dengan diberlakukannya PPN 12 persen, maka akan ada biaya tambahan Rp600 ribu sehingga total yang harus dibayar sebesar Rp 5,6 juta dari sebelumnya sebesar Rp5.550.000 saat PPN 11 persen diberlakukan.

"Jadi, kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen," pungkas Dwi.

Editor : RP Eka Gusmadi Putra
#netflix #ppn 12 persen #beli pulsa kena ppn #isi token kena ppn 12 persen #PPN 12 persen Pada Komoditas Bahan Pokok #djp