Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bantu Wajib Pajak, Kanwil DJP Riau Buka Helpdesk di CFD

Siti Azura • Selasa, 4 Februari 2025 | 11:38 WIB
Petugas Kanwil DJP Riau melayani masyarakat wajib pajak di booth helpdesk Coretex yang dihadirkan pada momen CFD lalu.
Petugas Kanwil DJP Riau melayani masyarakat wajib pajak di booth helpdesk Coretex yang dihadirkan pada momen CFD lalu.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Di tengah keramaian car free day (CFD) Pekanbaru, Ahad (2/2), Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau membuka Helpdesk Coretax DJP. Lokasinya tepat di depan di Kantor Wilayah DJP Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru.

Dikatakan Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, pihaknya berinisiatif membuat layanan konsultasi atau helpdesk Coretax untuk melayani masyarakat wajib pajak yang memiliki kendala atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi Coretax.

“Helpdesk Coretax ini merupakan salah satu bentuk dukungan dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak untuk memastikan pelayanan yang diberikan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Layanan ini pun disambut baik oleh masyarakat. Karena dinilai memudahkan masyarakat yang mengalami kendala admimistrasi perpajakan namun tidak berkesempatan berkunjung ke Kanwil DJP Riau di jam kerja.

Selain hadir di CFD, Layanan Konsultasi pada Helpdesk Coretax Kanwil DJP Riau akan dibuka setiap hari kerja mulai Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Bagi wajib pajak yang akan datang ke Helpdesk Coretax Kanwil DJP Riau dapat mendaftar pada laman https://tinyurl.com/HelpdeskCoretax040/.

Coretax sendiri merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari proyek pembaharuan Sistem Inti Administrasi perpajakan (PSIAP).

Tujuan utama dari Coretax ini adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Sampai dengan saat ini, implementasi Coretax DJP mengalami beberapa kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur yang dimilikinya.

DJP senantiasa berupaya memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik melalui beberapa upaya memperluas jaringan dan peningkatan bandwidth. Selain itu, DJP juga berupaya meningkatan jumlah faktur yang dapat dibuat dalam format *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman.

Upaya berikutnya ialah pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah dan berbagai perbaikan lainnya.

“DJP akan senantiasa melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP. Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya juga dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan www.pajak.go.id,” tutupnya.(azr)

Editor : Rindra Yasin
#cfd pekanbaru #kanwil djp riau #Coretax