Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pakar Hukum Kehutanan Menilai Petani Sawit Gelisah dengan Aturan Denda Rp25 Juta

Tim Redaksi • Jumat, 10 Oktober 2025 | 10:09 WIB
ANTRE: Sejumlah kendaraan yang mengangkut TBS kelapa sawit saat akan masuk ke salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Riau, belum lama ini. Saat ini industri sawit gelisah karena dipicu beratnya beban dan denda yang dipikul sebagaimana yang tertuang dalam
ANTRE: Sejumlah kendaraan yang mengangkut TBS kelapa sawit saat akan masuk ke salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Riau, belum lama ini. Saat ini industri sawit gelisah karena dipicu beratnya beban dan denda yang dipikul sebagaimana yang tertuang dalam

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pelaku industri sawit mulai gelisah. Kegelisahan itu dipicu dari beratnya beban dan denda yang dipikul sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025. Beban itu sangat berat terasa bagi pelaku usaha sawit kecil menengah.

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 menimbulkan kegelisahan di kalangan pelaku industri sawit. Aturan ini dinilai tidak hanya memperberat beban pelaku usaha karena besarnya denda, tetapi juga berpotensi mematikan sektor sawit nasional, terutama bagi petani dan pelaku usaha sawit kecil menengah.

Menurut Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia Sadino, lahirnya PP 45/2025 menjadi ancaman bagi keberlanjutan industri sawit nasional. Proses pembahasan PP itu dinilai minim uji publik dan tidak melibatkan pemangku kepentingan utama, terutama petani sawit yang menguasai sekitar 42 persen lahan sawit nasional.

“Kalau sebelumnya PP Nomor 24 Tahun 2021 memberi ruang penyelesaian keterlanjuran secara administratif, PP yang baru ini justru mengarah pada pendekatan penghukuman. Paradigma kebijakan bergeser dari pembinaan menjadi pembinasaan, dari penataan menuju pengambilalihan,” kata Sadino, Kamis (9/10).

PP 45/2025 merupakan revisi dari PP 24/ 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satu sorotan utama PP 45/2025 adalah tarif denda administratif yang sangat tinggi.

Pemerintah menetapkan denda Rp25 juta per hektare per tahun bagi lahan sawit yang dikategorikan sebagai pelanggaran. Jika penguasaan lahan dilakukan selama 20 tahun, maka nilai dendanya mencapai Rp375 juta per hektare jauh melampaui nilai pasar lahan sawit yang hanya Rp50-100 juta per hektare.(gem)

Laporan JPG, Jakarta

Editor : Rindra Yasin