JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pelaku industri sawit mulai gelisah. Kegelisahan itu dipicu dari beratnya beban dan denda yang dipikul sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025. Beban itu sangat berat terasa bagi pelaku usaha sawit kecil menengah.
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 menimbulkan kegelisahan di kalangan pelaku industri sawit. Aturan ini dinilai tidak hanya memperberat beban pelaku usaha karena besarnya denda, tetapi juga berpotensi mematikan sektor sawit nasional, terutama bagi petani dan pelaku usaha sawit kecil menengah.
Menurut Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia Sadino, lahirnya PP 45/2025 menjadi ancaman bagi keberlanjutan industri sawit nasional. Proses pembahasan PP itu dinilai minim uji publik dan tidak melibatkan pemangku kepentingan utama, terutama petani sawit yang menguasai sekitar 42 persen lahan sawit nasional.
“Kalau sebelumnya PP Nomor 24 Tahun 2021 memberi ruang penyelesaian keterlanjuran secara administratif, PP yang baru ini justru mengarah pada pendekatan penghukuman. Paradigma kebijakan bergeser dari pembinaan menjadi pembinasaan, dari penataan menuju pengambilalihan,” kata Sadino, Kamis (9/10).
PP 45/2025 merupakan revisi dari PP 24/ 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satu sorotan utama PP 45/2025 adalah tarif denda administratif yang sangat tinggi.
Pemerintah menetapkan denda Rp25 juta per hektare per tahun bagi lahan sawit yang dikategorikan sebagai pelanggaran. Jika penguasaan lahan dilakukan selama 20 tahun, maka nilai dendanya mencapai Rp375 juta per hektare jauh melampaui nilai pasar lahan sawit yang hanya Rp50-100 juta per hektare.(gem)
Laporan JPG, Jakarta
Editor : Rindra Yasin