PLN Ekspose Pengadaan Tanah SKTT 150 kV GIS Kota Padang, Perkuat Koordinasi dengan Kejati Sumbar

Redaksi • Dipublikasikan Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:00 WIB

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumbar Hetty Cahya Ningrum SH CN, Manager PLN UPP SBT 2 Iwan Arif Setiawan dan jajaran, foto bersama usai ekspose pengadaan tanah SKTT di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat, baru-baru ini
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumbar Hetty Cahya Ningrum SH CN, Manager PLN UPP SBT 2 Iwan Arif Setiawan dan jajaran, foto bersama usai ekspose pengadaan tanah SKTT di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat, baru-baru ini

PADANG (RIAUPOS.CO) - Bertempat di ruang rapat lantai 5 Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat, PT PLN (Persero) UPP Sumbagteng 2 melaksanakan kegiatan ekspose kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat terkait rencana pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan dan tapak tower proyek SKTT 150 kV GIS Kota Padang-Inc Single Phi (PIP/Lubuk Alung-Pauh Limo).

Kegiatan ekspose tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya koordinasi dan penguatan aspek hukum dalam proses pengadaan tanah guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kota Padang.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumbar Hetty Cahya Ningrum SH CN menyampaikan apresiasi atas langkah PLN yang melakukan koordinasi sejak awal pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, sinergi antara instansi pemerintah dan PLN dengan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan setiap proses pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.

Asdatun juga menegaskan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat siap memberikan pendampingan hukum melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, khususnya dalam memastikan proses pengadaan tanah dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sementara itu, Manager PLN UPP SBT 2, Iwan Arif Setiawan dalam paparannya menjelaskan, lokasi pengadaan tanah berada di Kecamatan Koto Tengah, Kelurahan Air Pacah, Kota Padang. Luasan lahan yang direncanakan untuk proses ganti rugi mencapai 1.575 meter persegi, yang terdiri dari satu tapak tower serta akses jalan sepanjang 165 meter menuju lokasi tower.

Proyek ini merupakan bagian penting dari penguatan sistem kelistrikan di wilayah Kota Padang dan sekitarnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui kegiatan ekspos ini, PLN juga menyampaikan harapan untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, khususnya dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pendampingan tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh tahapan proses pengadaan tanah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya sinergi antara PLN dan Kejati Sumatera Barat, diharapkan proses pengadaan tanah dapat terlaksana secara transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, sehingga pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.(adv)

Editor : Rindra Yasin
SKTT 150 kV kota padang sumbar pln kejati