PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menyampaikan gambaran kinerja perpajakan di wilayah Riau, baik dari sisi penerimaan maupun kepatuhan Wajib Pajak kepada awak media, Senin (30/3).
Kepala Kanwil DJP Riau YFR Hermiyana menyampaikan gambaran kinerja perpajakan di wilayah Riau, baik dari sisi penerimaan maupun kepatuhan Wajib Pajak.
Ia menjelaskan, dari sisi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026, hingga 25 Maret 2026 tercatat sebanyak 237.891 SPT telah disampaikan dari total 493.529 Wajib Pajak yang wajib SPT, atau mencapai tingkat kepatuhan sebesar 48,22 persen.
“Untuk mendorong peningkatan kepatuhan tersebut, Kanwil DJP Riau telah melaksanakan berbagai strategi, antara lain dengan pembentukan Satuan Tugas Penerimaan SPT, pelaksanaan layanan jemput bola melalui kegiatan asistensi SPT di luar kantor, penyediaan layanan ekstra pada akhir pekan serta penambahan helpdesk dan sarana prasarana layanan guna mengantisipasi lonjakan Wajib Pajak,” paparnya.
Selain itu, Kanwil DJP Riau juga dikatakannya juga aktif melakukan edukasi dan publikasi melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media massa dan media digital, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Upaya peningkatan kepatuhan juga didukung oleh berbagai stakeholder di Provinsi Riau, antara lain melalui imbauan Gubernur Riau kepada Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri dan sektor swasta untuk segera menyampaikan SPT Tahunan.
Di sisi lain, peran media dinilai sangat penting dalam memperluas jangkauan informasi perpajakan kepada masyarakat. Sepanjang periode awal tahun 2026, Kanwil DJP Riau telah menerbitkan berbagai siaran pers yang mendapatkan amplifikasi luas melalui media lokal di Provinsi Riau.
Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan kebijakan relaksasi penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, berupa perpanjangan jangka waktu pelaporan dan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk tetap memenuhi kewajibannya, khususnya dalam masa penyesuaian penggunaan sistem Coretax DJP,” lanjutnya.
Kanwil DJP Riau juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Dengan dukungan seluruh pihak, termasuk media, diharapkan tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak di Provinsi Riau dapat terus meningkat guna mendukung optimalisasi penerimaan negara dan pembangunan yang berkelanjutan,” tutupnya.(azr)
Editor : Arif Oktafian