Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

PLN Sosialisasikan Penetapan Ganti Rugi Lahan SUTET 500 kV Perawang-Rantau Prapat di Siak

Redaksi • Jumat, 10 April 2026 | 10:49 WIB
Perwakilan PT PLN foto bersama dengan masyarakat yang terdampak pembangunan SUTET 500 kV Perawang-Rantau Prapat usai sosialisasi.PT PLN (Persero) untuk Riau Pos
Perwakilan PT PLN foto bersama dengan masyarakat yang terdampak pembangunan SUTET 500 kV Perawang-Rantau Prapat usai sosialisasi.PT PLN (Persero) untuk Riau Pos

 

MINAS (RIAUPOS.CO) - PT PLN (Persero) melaksanakan kegiatan sosiali­sasi dan penyampaian penetapan harga ganti rugi atas tanah, tanaman, dan bangunan terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV jalur Pera­wang-Rantau Prapat di Desa Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Selasa (8/4).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya transparansi serta penguatan komunikasi antara PLN dan masyarakat dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Camat Minas Rudi Hartono, Tim Jaksa Pengacara Negara Elsa Primasari, serta perwakilan PLN yang diwakili oleh Team Leader Perizinan dan Pertanahan PLN UPP Sumbagteng 1 Kurniawan Akbar dan Tim.

Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat memastikan proses sosialisasi berjalan terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Dirut PLN Darmawan Prasodjo Raih Penghargaan Green Leadership, PLN Borong 11 PROPER Emas KLH 2025

Dalam sambutannya, Sekretaris Camat Minas Rudi Hartono menyampaikan apresiasi terhadap langkah PLN yang mengedepankan komunikasi terbuka kepada masyarakat. Ia menilai kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada warga terkait proses pembangunan dan mekanisme ganti rugi. “Kami dari pemerintah kecamatan sangat mendukung kegiatan ini. Sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Harapannya, proses pemba­ngunan dapat berjalan lancar dengan dukungan penuh dari masyarakat,” ujar Rudi.

Sementara itu, Tim Jaksa Pengacara Negara Elsa Primasari menegaskan keterlibatan pihaknya merupakan bentuk pendampingan hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa proses penetapan dan pemberian ganti rugi dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan proses pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan hukum,” jelas Elsa.

Baca Juga: Dukung Keandalan Sistem Kelistrikan Sumatera, PLN Tuntaskan Tahap Krusial Pembayaran Lahan Proyek SUTT 275 kV di Pasaman

Dalam kesempatan tersebut, Kurniawan Akbar menyampaikan, pembangunan jaringan transmisi SUTET 500 kV Pe­rawang-Rantau Prapat me­rupakan bagian dari strategi penguatan sistem kelistrikan regional Sumatera, khususnya di Provinsi Riau yang memiliki tingkat kebutuhan listrik tinggi.

Ia menjelaskan, meskipun konsumsi listrik di Riau te­rus meningkat, ketersediaan pembangkit di wilayah tersebut masih terbatas sehingga diperlukan dukungan jaringan transmisi berkapasitas besar untuk menyalurkan pasokan listrik dari sistem interkoneksi.

Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan energi masyarakat dan sektor industri, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar melalui peluang kerja serta aktivitas pendukung lainnya.(adv)

Editor : Rindra Yasin
#Listrik #sutet #pln #minas #siak