Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Dalami Keterangan Dirjen Penataan Agraria

T
Penulis: Tim Redaksi❯
Budi Prasetyo. (JPG)
Budi Prasetyo. (JPG)

Advertisement

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan yang diperiksa sebagai saksi terkait izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) di Kuansing, Kamis (23/7).

Keterangan yang diberikan Dalu akan menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah pemeriksaan berikutnya. 

Advertisement

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan saksi lain, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Namun, penyidik akan lebih dulu mencermati dan menganalisis informasi yang telah diperoleh dari pemeriksaan sebelumnya. “Tentunya terbuka kemungkinan penyidik untuk melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain jika memang dibutuhkan untuk melengkapi keterangan dari saksi ini (Dalu Agung Darmawan) karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi adalah membantu penyidik untuk mengungkap perkaranya,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Ahad (26/7).

Advertisement

Dalam pemeriksaan terhadap Dalu Agung, lanjut Budi, penyidik mendalami pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN. Pendalaman tersebut dilakukan karena program itu diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Karena memang perkara ini ada kaitan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati (Bupai Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, red) berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan (PKH) yang kemudian itu diduga untuk program TORA,” ujar Budi.

Budi menekankan, proses program TORA diawali dengan penerbitan izin pelepasan kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Setelah izin tersebut diterbitkan, tahapan program di Kementerian ATR/BPN dapat dilanjutkan. “Sehingga ketika sudah mendapatkan izin pelepasan hutan itu maka program di ATR BPN ini kan kemudian bisa berlanjut,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Suhardiman Amby diduga menghimpun dana yang berasal dari sisa hasil usaha (SHU) para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas 1.828 hektare. Dana tersebut disebut dikumpulkan dari 914 anggota KUD dengan total mencapai 46.500 dolar AS.

KPK juga menduga uang yang telah terkumpul itu kemudian diserahkan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Meski demikian, Budi belum mengungkapkan besaran uang dalam amplop yang diduga diterima Raja Juli dari Suhardiman karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.(jpg)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Ini yang Menjadi Alasan Kejagung Menahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Ini yang Menjadi Alasan Kejagung Menahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Kejagung menilai eks Jampidsus Febrie Adrisuyah banyak berjasa dalam kasus besar sehingga ditempatkan dalam tahanan yang lebih nyaman di KPK

Febrie Ditahan di Rutan KPK

Febrie Ditahan di Rutan KPK

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

KPK Dalami Pertemuan Suhardiman dengan Menhut 

KPK Dalami Pertemuan Suhardiman dengan Menhut 

KPK dalami pertemuan Suhardiman Amby dan Menhut Raja Juli Antoni terkait dugaan aliran dana dalam pengurusan izin kawasan hutan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer