PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian dan berdampak pada stabilitas perekonomian nasional, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) berupa potongan iuran sebesar 50 persen.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri Henky Rhosidien menyampaikan, kebijakan stimulus ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak pekerja informal dalam perlindungan jaminan sosial atas risiko pekerjaan yang dihadapi pekerja.
Dengan adanya keringanan iuran tersebut, diharapkan semakin banyak pekerja informal yang dapat mengakses dan mempertahankan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga hak atas perlindungan kerja tetap terjamin secara berkelanjutan.
Baca Juga: Heat Show-Off Honda Exclusive AT Hibur Masyarakat Ujung Batu
“Melalui PP Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan ruang bagi pekerja BPU untuk tetap terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan skema iuran yang lebih terjangkau. Ini merupakan langkah strategis dalam optimalisasi pelaksanaan perlindungan bagi seluruh pekerja,” ujarnya, Senin (13/6).
Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Inilah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Kami mengajak seluruh pekerja untuk memanfaatkan kesempatan ini, sehingga ke depan mereka dapat memperoleh perlindungan optimal melalui program jaminan sosial,” ujar Henky.
Baca Juga: Kuota Simpati Super Deal Berlimpah, Bikin Nonton Makin Gas
Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik yang berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif. Pekerja cukup membayar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026.
Henky memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta. Manfaat yang diterima tetap utuh, diantaranya santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian sebesar maksimal Rp42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak maksimal Rp174 juta.(hen)
Editor : Arif Oktafian